Pemagaran Laut Bentuk Privatisasi, Aguan Cs Harus Diadili!
![]() |
Pembongkaran pagar laut misterius oleh gabungan TNI AL dan masyarakat sekitar di pesisir Utara Tangerang, Banten. Sumber Foto: Instagram @jktinfo |
Munculnya pagar laut misterius di pesisir Utara Kabupaten Tangerang, Banten, seluas 30 Kilometer telah menimbulkan kegaduhan di kalangan luas rakyat Indonesia. Setelah kontroversi panjang perihal asal usul pagar laut hingga dibongkarnya oleh TNI AL beberapa waktu lalu, kini, status area laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang itu ditemukan telah memiliki sertifikat HGB.
Status sertifikat wilayah itu diakui langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid dengan rincian HGB terbit 263 bidang, dan untuk 17 bidang lainnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari HGB 236 bidang itu, sembilan diantaranya dimiliki perseorangan. Sementara sisanya, 254 sertifikat HGB dimiliki oleh badan usaha.
Pesoalan kian terang saat Nusron menyebut dua PT dalam jumpa persnya, Senin, (20/01) di area pagar laut yakni: PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Intan Sentosa yang ketika ditelusuri, langsung maupun tidak langsung memiliki afiliasi bisnis dengan Agung Sedayu Grup, perusahaan properti terbesar Indonesia milik Sugianto Kusuma atau akrab dikenal Aguan.
Munculnya pagar laut misterius di wilayah itu dalam analisa terakhir merupakan hasil persekongkolan jahat oligarky rezim Jokowi-Amin plus Aguan, dan erat kaitannya dengan proyek yang akan dikembangkan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik Aguan, berupa ekowisata Tropical Coastland, yang pada Maret tahun lalu telah diketuk palu masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Jokowi.
Sejak pesisir Utara Tangerang, Banten itu di PSN kan dengan pendanaan sepenuh-penuhnya dikelola Agung Sedayu Grup dan Salim Grup dengan total investasi sebanyak 65 triliun, Aguan agressif melakukan pembebasan tanah produktif rakyat dengan mengatas namakan PSN. Ekspansi ini bahkan merambah hingga ke pesisir Utara Serang, Banten dengan penawaran harga tidak selayaknya.
Kondisi ini memantik rakyat untuk melakukan penolakan dan perlawanan dengan sengitnya sebagai ikhtiar menghentikan proyek bermasalah tersebut. Reaksi mulai muncul. Sebagai manifestasi dari reaksi itu, Aguan cs mulai gencar memecah belah gerakan rakyat dengan berbagai cara yang satu diantaranya membuat konflik horizontal.
Tak surutnya gerakan rakyat terhadap Aguan semakin menemukan titik terangnya ketika satu persatu wacana busuknya tercium ke permukaan. Munculnya pagar laut yang terindikasi kuat untuk kepentingan reklamasi pembangunan properti menjadi fakta tak terbantahkan, bahwa diam-diam Aguan ingin mengelabui rakyat demi kepentingan gurita bisnisnya semata-mata.
Tentu, apa yang akan dilakukan Aguan ini, apapun dan bagaimanapun alasan kepentingannya, akan berdampak besar pada pola hidup rakyat di semua sektor, juga keberlangsungan ekosistem hayati laut di wilayah itu.
Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi rakyat dan wisata berbasis hijau seperti yang dijanjikan, justru wilayah itu akan menjadi lumbung kemiskinan dan pengangguran baru dengan tingkat ketimpangan yang semakin tajam.
Tidak akan ada lapangan pekerjaan disana, juga kesejahteraan yang selama ini dijual sebagai iming-iming kepada rakyat. Pengembangan kawasan PIK 2 yang di PSN kan hanya akan menguntungkan segelintir kecil orang. Apalagi, basis PSN di wilayah itu bentuk hadiah Jokowi-Amin kepada oligarky karena telah membantu suksesi pemerintahannya selama berkuasa.
Pemagaran laut yang terindikasi dilakukan Aguan cs juga merupakan bentuk privatisasi terhadap ruang laut yang sama sekali tidak dibenarkan. Selain karena merusak tatanan yang ada dan merusak perekonomian rakyat kecil yang hidup bergantung pada laut, kapitalisasi ini juga bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945.***