Resmi: Wilayah Gurilla Bukan Kawasan Perkebunan! DPRD Siantar Siap Tindaklanjuti Konflik Agraria

Aksi demonstrasi besar di gelar oleh Ek-LMND Pematangsiantar, Gerak Nusantara Sumatera Utara, KPA, dan masyarakat petani Kampung Baru Gurilla/ Dok Pribadi 



Pematangsiantar, 25 Juli 2025 — Aksi demonstrasi besar di gelar oleh Ek-LMND Pematangsiantar, Gerak Nusantara Sumatera Utara, KPA, dan masyarakat petani Kampung Baru Gurilla yang tergabung dalam SEPASI, di depan Markas Polres dan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat pagi. 

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap konflik agraria yang telah berlangsung selama tiga tahun antara warga Gurilla dan PTPN IV.

Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak dalam konvoi dari Kampung Baru Gurilla menuju pusat kota. Di depan Mapolres Pematangsiantar, orasi pertama disampaikan oleh Ketua Ek-LMND Pematangsiantar, Yuda Cristafari, yang secara tegas menuntut agar pihak kepolisian membuka kembali laporan masyarakat Gurilla yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa proses penyelidikan yang layak.

“Polres Pematangsiantar harus membuka kembali laporan masyarakat yang sebelumnya di-SP3 tanpa ada upaya penyelidikan,” tegas Yuda dalam orasinya yang disambut sorak dan yel-yel massa aksi.

Ketegangan sempat meningkat saat massa tiba di depan Gedung DPRD. Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Torop Sihombing, menyampaikan orasi yang membakar semangat para demonstran, terlebih ketika beberapa DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar tampak melintas tanpa menyapa massa yang telah menunggu di bawah terik matahari.

Ketegangan akhirnya mencair ketika Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, bersama beberapa anggota DPRD menemui massa aksi dan mengundang perwakilan untuk melakukan dialog. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain:

  1. Daud Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD / Fraksi Golkar)
  2. Frengky Boy Saragih (Wakil Ketua DPRD / Fraksi NasDem)
  3. Imanuel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan)
  4. Cindira Siahaan (Ketua Komisi III / Fraksi PDI Perjuangan)
  5. M. Tigor Harahap (Fraksi PKS)
  6. Polma Sihombing (Fraksi Partai Demokrat)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD, Sekda Junaedi mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, tidak ada lagi kawasan yang diperuntukkan bagi perkebunan di wilayah Gurilla. Hal tersebut bahkan telah ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Merespons hal tersebut, Daud Simanjuntak menyatakan bahwa DPRD mendorong Pemerintah Kota segera mengagendakan rapat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas dan menyelesaikan konflik antara masyarakat Gurilla dan PTPN IV yang telah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada Agustus mendatang.

“Kita sepakat, bulan Agustus ini akan di agendakan rapat bersama seluruh stakeholder agar konflik ini ada titik terang.” Ujar Daud.

Sebagai latar belakang, masyarakat Gurilla merupakan kelompok petani yang telah bertahun-tahun mengelola lahan eks-HGU milik PTPN IV yang masa berlakunya berakhir pada 2004. 

Mereka menuntut hak atas tanah yang secara de facto telah mereka kuasai, tanami, dan hidupi. Namun konflik muncul pada 2022 ketika PTPN IV kembali mengklaim lahan tersebut dengan sertifikat HGU baru yang dianggap cacat prosedur oleh masyarakat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url