30 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia untuk Bekerja di PT Cemindo Gemilang, Imigrasi: Sudah Pegang Visa C312
![]() |
Tenaga kerja Asing Asal China turun dari Bus menuju perusahaan semen merah putih di Bayah Kabupaten Lebak Banten,kedatangan nya direkam oleh warga |
Visa C312 merupakan visa tinggal terbatas (limited stay visa) yang diperuntukkan bagi pekerja asing yang datang ke Indonesia dengan masa tinggal awal selama 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pekerjaan.
Menurut Rohandi, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi 30 WNA asal Tiongkok itu akan dilakukan setelah mereka tiba di tanah air dan melakukan pelaporan ke Kantor Imigrasi sesuai prosedur yang berlaku.
"Visa C312 mereka sudah diterbitkan. Selanjutnya, KITAS akan segera diproses setelah para WNA melapor ke kantor imigrasi," jelas Rohandi melalui sambungan telepon kepada tim Humas, Selasa (16/07/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan data resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, saat ini PT Cemindo Gemilang (PT CG) tercatat telah memiliki 6 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berikut adalah nama-nama TKA tersebut:
- Zhu Yingkui
- Zhang Tongxue
- Chen Mingliang
- Yang Zichang
- Wang Zhaohui
- Xie Yang
Kehadiran 30 WNA asal Tiongkok untuk bekerja di PT Cemindo Gemilang mencerminkan tren kebutuhan tenaga kerja asing di sektor industri di Indonesia.
Pihak imigrasi memastikan bahwa seluruh proses keimigrasian, termasuk penerbitan KITAS, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pengawasan yang ketat.