Agustus 2024, Gaji 15.000 ASN Pemkab Lebak Disalurkan Lewat Bank Banten

PNS di Kabupaten Lebak mulai gajian melalui Bank Banten,sebelum nya PNS di daerah rutin terima gaji dari BJB namun kini sudah kerjasama dengan bank kebanggan warga Banten
SERANG – Sekitar 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mulai menerima gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka melalui Bank Banten pada Agustus 2024. 

Kebijakan ini ditetapkan usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lebak dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang dilaksanakan pada 2 Juli 2024.

Dengan adanya kerja sama ini, seluruh transaksi keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pembayaran gaji ASN, akan dikelola melalui Bank Banten. 

Hal ini juga mencakup pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan yang diambil oleh Pj Bupati Lebak, Sekretaris Daerah, dan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak. 

Ia menilai bahwa penempatan RKUD di Bank Banten merupakan langkah yang tepat dan strategis.

“Kami mengapresiasi inisiatif Pemkab Lebak yang telah mempercayakan pengelolaan RKUD kepada Bank Banten. Semoga langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya di Banten,” ujar Ojat.

Lebih lanjut, Ojat menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh Pemkab dan Pemkot di Provinsi Banten untuk memperkuat eksistensi Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik masyarakat Banten.

“Kami berharap para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tetap menjaga komitmen untuk menempatkan RKUD mereka di Bank Banten,” imbuhnya.

Menurutnya, dukungan ini sangat penting agar Bank Banten dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten, serta menjadi regional champion yang membanggakan.

Pemkab Lebak menjadi pemerintah daerah pertama di Banten yang merespons secara konkret Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024, yang mendorong penempatan RKUD pada BPD milik daerah, yakni Bank Banten.

Dukungan ini pun turut diperkuat oleh aksi nyata PMBI bersama elemen masyarakat dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang, yang sebelumnya telah menginisiasi kampanye “Ayo Menabung di Bank Banten” di beberapa wilayah, termasuk di Rangkasbitung dan Pandeglang.

Ojat juga menekankan pentingnya komitmen pelayanan terbaik dari Bank Banten kepada para nasabah, baik dari kalangan ASN, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum.

“Bank Banten harus menjaga kepercayaan yang sudah diberikan. Pelayanan prima, sistem yang modern seperti penggunaan QRIS, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik (GCG) harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya perbankan milik daerah ini terus berinovasi agar sejalan dengan tagline-nya: “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama.”

Langkah strategis Pemkab Lebak dalam mempercayakan pengelolaan RKUD kepada Bank Banten menandai babak baru dalam sinergi keuangan daerah. 

Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi contoh positif bagi pemerintah daerah lainnya di Provinsi Banten untuk bersama-sama membesarkan bank kebanggaan masyarakat Banten.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url