Perda Banten Tidak Solutif Atasi Pengangguran, LMND Desak DPRD Evaluasi
![]() |
Rendy wakil ketua bidang advokasi dan propaganda/dokumentasi pribadi. |
Banten – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten mengkritisi tingginya angka pengangguran di Provinsi Banten yang menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, berada di urutan kedua setelah Jawa Barat menurut data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2024.
Rendy Saputra, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda EW-LMND Banten, menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus bertanggung jawab atas tingginya angka pengangguran yang terus meningkat. Menurutnya, meskipun sudah ada sejumlah peraturan daerah (Perda), implementasinya masih jauh dari harapan, sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka pengangguran.
“Kami menilai tingginya angka pengangguran di Provinsi Banten menunjukkan ketidakseriusan Pemprov dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Rendy dalam keterangan resmi yang diterima pada 14 Januari 2025.
Fenomena pengangguran di Banten, lanjut Rendy, sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian antara banyaknya angkatan kerja dengan ketersediaan peluang kerja. Data menunjukkan bahwa sebagian besar pengangguran berasal dari kalangan pemuda, terutama usia 16-30 tahun. Oleh karena itu, pemberdayaan pemuda dianggap sebagai langkah yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini.
Rendy mengusulkan pemberdayaan pemuda melalui pelatihan, pendampingan, serta pengawasan dalam kewirausahaan, agar mereka dapat terlibat dalam kegiatan produksi. “Pemberdayaan pemuda melalui pendidikan dan kewirausahaan menjadi solusi terbaik untuk mengurangi angka pengangguran,” tambahnya.
Selain itu, untuk mendukung pengembangan kewirausahaan di kalangan pemuda, EW-LMND Banten menyarankan agar dibentuk lembaga permodalan yang dapat memberikan bantuan dan memfasilitasi pemuda yang mengalami kesulitan dalam mengakses modal usaha. Dengan adanya lembaga permodalan, diharapkan kegiatan produksi dapat berjalan lancar, yang pada gilirannya akan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta penyerapan tenaga kerja di Provinsi Banten.
Rendy juga mengkritik Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan, yang menurutnya hanya menjadi regulasi tertulis tanpa implementasi yang nyata di lapangan. “Meskipun sudah ada perda yang dibuat 10 tahun lalu untuk mengatasi pengangguran, namun peraturan tersebut tidak berjalan efektif dan belum dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para pemuda,” ujarnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, EW-LMND Banten juga menyusun beberapa rekomendasi kebijakan terkait pengentasan pengangguran di Banten, yang termuat dalam sebuah Policy Brief.
Sebagai langkah lanjutan, EW-LMND Banten mendesak DPRD Banten untuk melakukan evaluasi terhadap Perda yang ada serta melakukan pengawasan ketat agar implementasinya sesuai dengan amanat undang-undang dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami menuntut agar DPRD Banten segera melakukan evaluasi terhadap perda yang ada dan memastikan pengawasannya, agar dapat efektif menanggulangi pengangguran di Provinsi Banten,” tutup Rendy.
Editor: Arjun