Memperkuat Peran Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Lokal Berdasarkan Aturan Perundang-Undangan
Pemerintah desa (Pemdes) merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, Pemdes memainkan peran sentral dalam mengelola sumber daya lokal, menyelenggarakan pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Peran strategis ini telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan tugas dan wewenang Pemdes.
Tugas Pemerintah Desa
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tugas-tugas ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek strategis dalam upaya mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemdes juga bertugas menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Di sinilah nilai demokrasi partisipatif diwujudkan, di mana warga desa memiliki ruang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Wewenang Pemerintah Desa
Wewenang Pemdes dijelaskan dalam Pasal 19 UU Desa, yang mencakup:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul, seperti pengelolaan aset desa dan kelembagaan adat.
- Kewenangan lokal berskala desa, seperti pengelolaan pasar desa, irigasi kecil, dan jalan desa.
- Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota, seperti pelaksanaan program nasional di tingkat desa.
- Kewenangan lain yang ditugaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan ini, desa memiliki legitimasi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meskipun regulasi telah memberikan ruang luas bagi desa untuk berkembang, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya ideal. Masalah yang sering muncul antara lain:
- Keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi dan mengelola administrasi pemerintahan.
- Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
- Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
- Masih terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah kabupaten dan desa.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa penguatan peran Pemdes tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus disertai peningkatan kapasitas SDM, sistem pengawasan yang kuat dan independen, serta pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Relevansi dengan Peraturan Pelaksana
- UU Desa didukung oleh berbagai peraturan turunan, seperti.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur pelaksanaan UU Desa.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, yang memuat prioritas penggunaan Dana Desa.
Peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya tata kelola desa yang baik dan profesional, serta menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Tugas dan wewenang Pemdes bukan sekadar pelaksanaan fungsi administratif, melainkan manifestasi dari semangat otonomi dan demokrasi lokal.
Oleh karena itu, desa harus diberdayakan tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara kelembagaan dan sumber daya manusia.
Pemerintah pusat dan daerah harus terus mendampingi dan mengawasi kinerja Pemdes tanpa menghilangkan otonominya.
Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Jika desa kuat, Indonesia akan kuat.
Dengan pelaksanaan tugas dan wewenang yang sesuai dengan amanat UU Desa, serta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, maka cita-cita mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan akan lebih mudah dicapai.