Optimalisasi Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Desa (BPD) dalam Bingkai Hukum, Kewenangan, dan Sanksi

Ilustrasi Gambar/ to pixabay


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga strategis yang berperan dalam menampung aspirasi masyarakat, menyusun peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. 

Peran ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan BPD kedudukan hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa berbasis otonomi.

Dalam konteks hukum, Pasal 55 sampai Pasal 65 UU Desa menjelaskan secara rinci tugas dan kewenangan BPD, antara lain:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,enampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  • Memberikan usul dan pendapat terhadap kebijakan pemerintahan desa.

Selain UU Desa, BPD juga diatur dalam peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Kehadiran BPD mencerminkan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi di tingkat lokal. 

Oleh karena itu, pelaksanaan tugas BPD wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum.

Ketika anggota BPD melanggar ketentuan atau menyalahgunakan wewenang, maka sanksi dapat dikenakan, baik secara administratif, etik, maupun pidana, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

1. Sanksi Administratif

Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31, anggota BPD dapat diberhentikan antar waktu apabila:

  • Melanggar larangan sebagai anggota BPD,
  • Tidak melaksanakan tugas secara  berkelanjutan selama 6 bulan tanpa alasan,
  • Terbukti melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,
  • Ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.

2. Sanksi Etik dan Sosial

BPD yang tidak menjalankan fungsi secara partisipatif atau memihak kepentingan politik tertentu dapat kehilangan kepercayaan masyarakat dan dikucilkan dari proses-proses sosial kemasyarakatan.

3. Sanksi Pidana

Jika anggota BPD terbukti melakukan tindak pidana seperti korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan KUHP atau UU lainnya.

Dalam kerangka sistem hukum nasional, BPD bukan hanya lembaga pelengkap, tetapi pilar penting demokrasi desa. 

Agar tugas pokoknya dapat dijalankan dengan maksimal, penting bagi seluruh anggota BPD memahami dasar hukum, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum atas setiap tindakan.

 Pelaksanaan peran BPD secara profesional dan taat hukum akan menjadi fondasi utama bagi terwujudnya desa yang adil, transparan, dan sejahtera.


Penulis : M Ghazali Faraman Anggota Berbakat LMND E Kom UNKHAIR Ternate 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url