Pemuda Tolangohula Serukan Penolakan Perpanjangan HGU PT PG Gorontalo

Ayis Konoli Pemuda Kecamatan Tolangohula

Gorontalo, elemendemokrasi.id--Pemuda Kecamatan Tolangohula yang juga kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo, Ayis Konoli, menyerukan penolakan terhadap rencana perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Gorontalo

Penolakan tersebut berkaitan dengan keberadaan lahan HGU perusahaan di wilayah Kecamatan Tolangohula, khususnya di Desa Binajaya, Sukamakmur Utara, Molohu, serta beberapa desa lain yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Pada Oktober 2025 terdapat surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada DPRD Provinsi Gorontalo terkait status lahan dan area HGU perusahaan tersebut.

Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah lahan di wilayah Kabupaten Gorontalo, khususnya di Kecamatan Tolangohula seperti Desa Sukamakmur Utara, Binajaya, dan Molohu, tidak lagi termasuk dalam area HGU yang dapat dikelola oleh perusahaan.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan tanaman tebu milik perusahaan dan aktivitas operasional masih berlangsung di area tersebut.

“Berdasarkan surat dari BPN, beberapa wilayah di Tolangohula sudah tidak lagi masuk dalam area HGU perusahaan. Namun faktanya di lapangan masih terdapat tanaman tebu dan aktivitas perusahaan masih berjalan,” kata Ayis, dalam keterangannya pada, (15/3/2026).

Ia juga menilai kondisi tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk menolak rencana perpanjangan izin pengelolaan HGU perusahaan.

Selain itu, Ayis juga menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap infrastruktur jalan yang digunakan oleh warga.

“Kehadiran perusahaan selama ini justru banyak dikeluhkan warga karena dianggap merusak akses jalan transportasi masyarakat. Akibatnya, aktivitas warga menjadi terganggu saat melintasi jalur yang dilalui perusahaan,” ujarnya.

Masyarakat Tolangohula, lanjutnya, berharap pemerintah daerah bersama BPN Provinsi Gorontalo dapat menegakkan keputusan terkait penghentian perpanjangan izin HGU tersebut demi kepentingan masyarakat serta kelancaran aktivitas transportasi warga.





 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url