LMND Kota Kupang Kecam Oknum Polisi Diduga Intimidasi Wartawan di RS Bhayangkara

Meki Maubanu, Ketua LMND Kota Kupang Kecam tindakan dugaan intimidasi terhadap wartawan Deteksi.com oleh oknum polisi/dok Pribadi.


KUPANG, Elemendemokrasi.com-Eksekutif Kota Kupang Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka berinisial SDT di RS Bhayangkara Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oknum tersebut melakukan tindakan represif, intimidatif, hingga teror terhadap dua wartawan Deteksi.com NTT, Devinadi Selan dan Nino Ninmusu.

EK LMND KOTA KUPANG menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman serius terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Sebab wartawan memiliki fungsi penting untuk meliput berbagai persoalan publik, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ketua LMND Kota Kupang, Meki Maubanu, menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokratis.

“Tindakan represif terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya Meki dalam keterangannya pada, Minggu (15/03/2026)

LMND Kota Kupang juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Atas dasar itu, LMND mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan.

“Kami menuntut agar oknum tersebut diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan, maka sanksi berat hingga pemberhentian dari institusi kepolisian harus dijatuhkan,” tegasnya, Meki Maubanu.

LMND Kota Kupang juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara.

Mereka meminta aparat kepolisian menghormati kerja jurnalistik dan menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url