Buntut Penangkapan Petani secara Sepihak oleh Polda Jambi, LMND Ikut Solidaritas Geruduk Mabes Polri

Massa aksi gabungan geruduk Markas Besar Polri tuntut tindak tegas Polda Jambi atas penangkapan sepihak enam petani Jambi, dokumentas pribadi


MindsetBanten, Jakarta - Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jambi kepada sepuluh petani kelapa sawit di Jambi berbuntut panjang. Usai praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (LBH PP STN) ditolak, Mabes Polri digeruduk ratusan massa aksi pada Selasa, 17/10. 

Dari bendera yang dibawa iring-iringan massa terpantau, peserta aksi adalah gabungan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nelayan (STN), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Front Nasional Persatuan Buruh Indonesia (FNPBI).

Syamsudin Saman, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND saat dikonfirmasi memaparkan, aksi tersebut adalah akumulasi kemarahan rakyat terhadap Polda Jambi yang dinilainya telah melanggar prosedur dalam melakukan penangkapan terhadap enam petani sawit yang saat ini masih ditahan di rutan Polda Jambi. 

"Polisi bawah kepemimpinan Polda Jambi sudah tidak lagi menjadi pengayom dan pelindung rakyat. Malahan sekarang, polisi bertransformasi menjadi alat kekerasan yang paling brutal. Bisa sewenang-wenang mempersekusi dan mengkriminalisasi rakyat," tegas Syamsudin saat memberi keterangan tertulis. 

Syamsudin mendesak agar Kapolri segera melakukan penertiban terhadap Polda Jambi dan meminta agar petani yang telah ditahan dibebaskan tanpa syarat karena dinilai tidak bersalah.

"Kapolri harus segera tertibkan Polda Jambi dan membebaskan petani yang ditahan. Kalau perlu, pecat Kapolda Jambi karena telah bertindak memalukan," katanya lagi. 

Diketahui, Polda Jambi telah menetapkan sepuluh tersangka dari hasil laporan Koperasi Pajar Pagi yang berada dibawah nanungan PT. Rifky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK). Dari sepuluh, enam diantaranya telah ditahan di rutan Polda Jambi sejak hampir sebulan lalu. 

Pelaporan bermula saat Koperasi Pajar Pagi menuding petani sawit tersebut melakukan pencurian buah sawit di lahan yang dikelola koperasi. 

Namun menurut Syamaudin, sebelum membuat laporan resmi, pihak koperasi telah menyewa preman untuk mengangkut para petani yang dituding melakukan pencurian dan membawanya kepada pihak kepolisian. 

Penangkapan semacam itu, jelas Syamaudin melanggar prosedur dan cacat secara hukum. 

"Jika mengacu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, harusnya polisi melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum melakukan penangkapan. Karena itukan laporan masyarakat awalnya," tambah Syamsudin. 

Hingga aksi bergeser ke Kementrian ATR/BPN, Syamsudin menuturkan bahwa pihak Mabes Polri telah menerima tuntutan massa aksi dan akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap tindakan Polda Jambi. 

Di Kementrian ATR/BPN, massa aksi juga mendesak agar kementrian terkait mencabut HGU PT. RKK yang dinilainya bermasalah. 

Syamadin mengaku, pihaknya akan berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Ini bentuk solidaritas dan pengabdian LMND terharap rakyat tertindas. Kita akan terus kawal hingga rakyat menang," tutupnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url