KPUM UNIBA: Ketika Demokrasi Mahasiswa Dikhianati dari Meja Verifikasi
![]() |
| Dokumentasi pernyataan sikap SMU (Solidaritas Mahasiswa UNIBA) |
Demokrasi kampus seharusnya menjadi ruang paling sehat bagi mahasiswa untuk belajar tentang keadilan, transparansi, dan keberanian menghargai perbedaan pilihan politik. Pemira bukan sekadar agenda tahunan pergantian kepemimpinan mahasiswa, melainkan simbol bahwa suara mahasiswa masih memiliki arti di dalam kampus.
Namun apa yang terjadi dalam pelaksanaan Pemira Universitas Bina Bangsa Tahun 2026 justru memperlihatkan wajah sebaliknya. Alih-alih menjadi penyelenggara demokrasi yang netral dan profesional, KPUM UNIBA hari ini dipandang telah mempertontonkan proses yang penuh kejanggalan, penafsiran aturan secara sepihak, dan dugaan keberpihakan yang mencederai kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi kampus itu sendiri.
Polemik bermula dari dinyatakannya pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Dzikra Pratama – Rama Ilham Ramadhan, tidak lolos tahap verifikasi administrasi. Dalam berita acara pengawasan Panwaslu UNIBA disebutkan beberapa surat rekomendasi dinyatakan tidak sah karena dianggap sebagai “dukungan ganda” dari organisasi yang sama, yakni antara surat pengusung dan surat rekomendasi dari HIMAKOM dan HIMASI.
Alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan mahasiswa. Sebab dalam PKPUM Bab V Pasal 8 poin 8 hanya dijelaskan bahwa pasangan calon wajib memiliki minimal 10 surat rekomendasi organisasi intra kampus. Tidak ada satu pun pasal yang melarang surat pengusung dan surat rekomendasi berasal dari organisasi yang sama.
Bahkan dalam PKPUM Bab V Pasal 8 poin 7 ditegaskan secara jelas bahwa “masing-masing calon wajib memiliki surat pengusung dari organisasi intra kampus calon berasal.” Artinya, keberadaan surat pengusung dari organisasi asal justru merupakan syarat wajib dalam pencalonan.
Ironisnya lagi, dalam PKPUM Bab V Pasal 9 poin 5 juga ditegaskan bahwa pengalaman organisasi dibuktikan melalui surat rekomendasi organisasi asal. Maka sangat logis apabila calon Presiden Mahasiswa yang berasal dari HIMAKOM mendapatkan dukungan administrasi dari HIMAKOM, begitu pula calon Wakil Presiden Mahasiswa yang berasal dari HIMASI memperoleh rekomendasi dari HIMASI.
Jika aturan justru mewajibkan adanya surat pengusung dari organisasi asal, lalu atas dasar apa KPUM menggugurkan dukungan tersebut?
Di titik inilah mahasiswa mulai mempertanyakan integritas penyelenggara Pemira. Sebab aturan yang seharusnya menjadi pedoman bersama justru ditafsirkan secara elastis dan sepihak. Demokrasi kampus perlahan kehilangan substansinya ketika tafsir aturan dipakai bukan untuk menjaga keadilan, tetapi untuk menggugurkan hak politik peserta.
Belum selesai sampai di situ, persoalan lain muncul ketika KPUM tidak menjalankan mekanisme perbaikan administrasi sebagaimana diatur dalam UU Pemira Bab X Pasal 59 poin 8. Dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat wajib diberikan alasan penolakan secara tertulis dan diberi kesempatan paling lambat 1x24 jam untuk memperbaiki maupun melengkapi persyaratan administrasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga melewati batas waktu tersebut, pasangan calon tidak menerima surat resmi perbaikan administrasi dari KPUM. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa prosedur Pemira dijalankan secara tidak profesional dan tidak sesuai dengan asas demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara.
Kami menilai bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis administrasi. Ini adalah persoalan moral demokrasi kampus.
Ketika aturan mulai ditafsirkan sesuka kepentingan tertentu, ketika prosedur dilangkahi tanpa pertanggungjawaban, dan ketika hak politik mahasiswa diperlakukan secara tidak adil, maka sesungguhnya demokrasi sedang mengalami kemunduran di ruang akademik.
KPUM seharusnya hadir sebagai penjaga netralitas demokrasi mahasiswa, bukan menjadi aktor yang menimbulkan ketidakpercayaan publik kampus. Sebab legitimasi Pemira tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir pemungutan suara, tetapi juga oleh seberapa jujur dan adil proses itu dijalankan sejak awal.
Koordinator Umum Solidaritas Mahasiswa UNIBA (SMU), Esa Fajriansyah, menyampaikan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat demokrasi kampus dijalankan secara semena-mena.
“Ketika aturan mulai dimainkan dengan tafsir sepihak, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi itu sendiri. KPUM seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan justru menjadi sumber polemik dan ketidakpercayaan publik kampus,” tegas Esa Fajriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk praktik penyelenggaraan Pemira yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.
“Kami tidak sedang meminta privilese. Kami hanya menuntut hak demokrasi mahasiswa dijalankan sesuai aturan. Jangan jadikan Pemira sebagai panggung kepentingan segelintir pihak yang mencederai nilai-nilai demokrasi kampus,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Solidaritas Mahasiswa UNIBA (SMU) menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak pemberian sanksi tegas terhadap KPUM UNIBA atas dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan verifikasi administrasi Pemira 2026.
2. Mendesak seluruh tahapan Pemira dijalankan sesuai asas demokrasi, transparansi, keadilan, dan aturan yang berlaku dalam UU Pemira serta PKPUM.
3. Mendesak pencopotan Ketua KPUM UNIBA yang dinilai gagal menjalankan tugas secara profesional dan objektif.
4. Mendesak dilaksanakannya sidang terbuka untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemira UNIBA 2026.
5. Mendesak investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan intimidasi maupun intervensi pihak tertentu dalam proses Pemira.
Mahasiswa tidak sedang meminta keistimewaan. Mahasiswa hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam ruang demokrasi kampusnya sendiri.
Sebab ketika demokrasi mahasiswa dibungkam sejak meja verifikasi, maka yang tersisa hanyalah formalitas kekuasaan tanpa legitimasi.
Hidup Mahasiswa.
Hidup Demokrasi Kampus.
Lawan segala bentuk pengkhianatan terhadap suara mahasiswa.
