Sidang sengketa Informasi Antara PMBI dengan Ombudsman Berlanjut,Pemohon cecar Ombudsman

Sidang Sengketa Informasi antara Ombudsman Banten Dengan PMBI berlangsung sengit,sidang dihadiri oleh Ombudsman Banten Dan Ombudsman RI





MindsetBanten.com -Persidangan Sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia atau PMBI dengan  Ombudsman  Banten berlanjut,sidang digelar di Kantor  Komisi Informasi Provinsi Banten  pada hari Selasa tanggal 28 November 2023.


"Persidangan dengan agenda pembuktian ini, Alhamdulillah dihadiri juga oleh pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten selaku Termohon, dengan 3  orang Kuasanya yakni  terdiri satu  orang dari Ombudsman  Banten Siroj,dan 2 orang dari Ombudsman  Pusat,Eko  dan 1 lagi saya lupa namanya Kata Ketua PMBI M ojat Sudrajat,"


Persidangan juga dihadiri lengkap oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi  Banten dengan susunan Ketua Majelis Heri Wahidin,Hilman dan Nana Subana selaku anggota.


Pada saat pendalaman materi, Pemohon menyatakan dari 6 dokumen yang dimintakan oleh PMBI, dan telah dijawab oleh Ombudsman  Banten hanya satu  dokumen yang dapat diterima oleh PMBI, sedangkan 5  dokumen lainnya atas jawaban dari Termohon tidak dapat diterima.


Lima dokumen tersebut adalah 2 dokumen yakni menyangkut hasil Investigasi dan Tindakan Koreksi yang dilakukan Ombudaman Banten terhadap pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN/SKH tahun 2022, yang menurut Termohon merupakan Informasi Publik Yang Dikecualikan, sementara menurut Pemohon adalah Informasi Terbuka berdasarkan adanya Yurisprudensi berupa Putusan KI PUSAT nomor 005/III/KIP-PS-A/2018 dan putusan 025/IV/KIP-PS-A/2016 (Investigasi Kasus Pembunuhan MUNIR).


Satu Dokumen terkait data Pemohon dan Teradu di Ombudsman  Banten dan jenis yang diadukan pihak Ombudsman  juga menyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sementara menurut Pemohon adalah Informasi Publik yang bersifat Terbuka.


Satu Dokumen terkait DPA dan SPJ Ombudsman Banten pasca audit, Ombudsman Banten beralasan jika dokumen tersebut tidak dikuasai, sementara menurut Pemohon seharusnya Termohon memiliki Arsip  walaupun proses audit dilakukan di kantor Pusat;dan


Selanjut nya dokumen lain adalah terkait Profil Kepala Perwakilan Ombudsman  Banten dimana Majelis Komisioner meminta Pemohon dan Termohon untuk sama – sama melihat terkait data Profil Kepala Perwakilan Ombudsman Banten yang diduga Janggal karena tidak bersesuaian antara Profil  di data Base Ombudsman  Pusat dengan di media sosialnya dan hal ini dibenarkan oleh Kuasa dari Termohon.


selain itu, kuasa Termohon juga mengakui jika Ombudsman  tidak memiliki standar  bentuk Profil walaupun hal ini dibantah oleh Pemohon, mengingat ketika melamar sebagai Calon Kepala Perwakilan Ombudsman  Banten wajib mengisi dan membuat Daftar Riwayat Hidup.


"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan acara kesimpulan yang harus diterima Majelis KI Banten pada tanggal 5 Desember 2023. Biasanya selang 1 atau 2 minggu akan keluar putusan Jelas Ojat".(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url