7 Bulan Jabatan Kosong, 101 Permohonan Informasi Publik di Banten Terbengkalai

7 bulan Komisi Informasi Banten Lumpuh karena terjadi kekosongan jabatan akibat nya perkara menumpuk tak bisa lanjut sidang
Serang – Kekosongan jabatan komisioner di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten selama lebih dari tujuh bulan mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pegiat keterbukaan informasi. 

Akibat kekosongan tersebut, tercatat sebanyak 101 permohonan informasi publik tidak dapat diproses karena tidak bisa disidangkan.

Situasi ini dinilai menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seharusnya dijamin oleh undang-undang. 

Salah satu suara kritis datang dari Fathurahman, dosen Universitas Bina Bangsa, yang mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera melantik para calon komisioner yang telah lolos seleksi.

“Sudah ada 11 nama calon komisioner yang terpilih, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan. Proses hukum dan hak masyarakat bisa mandek karena tidak ada komisioner yang bertugas,” tegasnya

Keterlambatan Pelantikan Dinilai Lemahkan Demokrasi

Fathurahman menilai kekosongan ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga memberi preseden buruk bagi kualitas demokrasi di Banten. 

Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi sangat krusial dalam menjamin keterbukaan pemerintahan kepada publik.

“Ini lembaga resmi negara, seharusnya tidak dibiarkan kosong. Bisa jadi ini terjadi karena ada tarik-menarik kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten memang menganggap lembaga ini penting, maka pelantikan lima komisioner utama dari sebelas nama yang sudah ditetapkan, harus segera dilakukan.

Asisten KI Banten: 101 Kasus Informasi Tak Bisa Disidangkan

Sementara itu, Luay Nabila, Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Banten, mengonfirmasi bahwa kekosongan jabatan tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. 

Imbasnya, sebanyak 101 perkara permohonan informasi publik tidak dapat diproses karena tidak adanya forum sidang.

“Kami sedang menunggu jadwal pelantikan dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Diharapkan proses ini segera selesai agar pelayanan publik kembali berjalan,” jelas Luay.
Daftar Nama Calon Komisioner Terpilih

Dari 11 calon yang telah diumumkan, hanya lima yang akan menjabat sebagai komisioner definitif. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. 

Berikut peringkat 1–5 yang akan dilantik:

Moch. Ojat Sudrajat
Zulpikar
Ahmad Saparudin
Kori Kurniawan
Imron Mahrus
Enam nama lainnya akan menjadi cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Keterlambatan pelantikan komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten menjadi cerminan lemahnya perhatian terhadap hak masyarakat atas informasi publik. 

Dengan lebih dari 100 permohonan yang belum bisa disidangkan, kondisi ini berpotensi mencederai semangat keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan. 

Diharapkan, pelantikan komisioner segera dilaksanakan demi memulihkan fungsi lembaga ini secara optimal.











Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url