Menuju HUT ke-81 RI: Memaknai Kemerdekaan melalui Ekonomi Nasional Berlandaskan Pasal 33 UUD 1945

Maulana, Merupakan Penulis Anggota LMND Dkj

Opini,.elemendemokrasi.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan penting: sejauh mana kemerdekaan telah mampu menghadirkan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat?

Pemerintah menetapkan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut bukan sekadar slogan perayaan, melainkan dapat menjadi momentum untuk melihat kembali arah pembangunan bangsa, termasuk pembangunan ekonomi 

Dalam konteks ekonomi, cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur memiliki hubungan yang sangat erat dengan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi telah memberikan landasan bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama dan diarahkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Sementara itu, Pasal 33 juga menempatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam penguasaan negara. Dalam perkembangan penafsiran konstitusional, Mahkamah Konstitusi mengaitkan 

Artinya, kemerdekaan ekonomi tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan angka ekonomi atau besarnya investasi. Kemerdekaan ekonomi juga harus dilihat dari kemampuan negara memastikan bahwa kekayaan dan sumber daya ekonomi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

HUT ke-81 dan Tantangan Ekonomi Nasional

Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, wilayah yang luas, serta keberagaman potensi ekonomi daerah. Tantangannya adalah bagaimana seluruh potensi tersebut dikelola secara adil, transparan, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah di dalam negeri.

Semangat Pasal 33 UUD 1945 mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan segelintir kelompok. Ekonomi nasional harus membuka ruang yang luas bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, petani, nelayan, pekerja, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat di daerah-daerah yang selama ini menjadi bagian penting dari kekuatan ekonomi Indonesia.

Kemerdekaan seharusnya membuat rakyat bukan hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi.

Karena itu, momentum HUT ke-81 RI perlu dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Sumber daya alam Indonesia harus mampu menghasilkan nilai tambah bagi bangsa. Industri nasional perlu diperkuat. Produk dalam negeri harus memiliki daya saing. Dan masyarakat harus memperoleh kesempatan yang adil untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 33 sebagai Arah Ekonomi Berkeadilan

Pasal 33 UUD 1945 pada hakikatnya memberikan pesan bahwa ekonomi nasional tidak boleh dilepaskan dari tujuan kesejahteraan rakyat.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sumber daya ekonomi tidak berhenti pada aktivitas produksi dan eksploitasi, tetapi menghasilkan manfaat sosial yang luas. Dalam kerangka tersebut, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar menghadirkan kemakmuran rakyat.

Keadilan ekonomi juga berarti mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah, antara kelompok masyarakat yang memiliki akses ekonomi besar dengan masyarakat kecil, serta antara wilayah yang maju dengan wilayah yang masih tertinggal.

Indonesia yang berdaulat bukan hanya Indonesia yang mampu berdiri secara politik, tetapi juga Indonesia yang memiliki kemampuan menentukan arah ekonominya sendiri.

Dari Seremonial Menuju Gerakan Kebangsaan

HUT ke-81 Kemerdekaan RI jangan berhenti pada upacara, pemasangan bendera, perlombaan, dan perayaan seremonial. Semua itu penting sebagai ekspresi kebangsaan, tetapi kemerdekaan juga harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Memaknai kemerdekaan berarti membangun ekonomi yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk hidup layak, bekerja, berusaha, memiliki akses terhadap pendidikan dan teknologi, serta menikmati hasil pembangunan secara adil.

Di sinilah relevansi tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi semakin kuat. Kedaulatan membutuhkan ekonomi yang mandiri. Keadilan membutuhkan distribusi kesempatan dan manfaat pembangunan yang lebih merata. Sementara kemakmuran membutuhkan kebijakan ekonomi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Saatnya Memperkuat Ekonomi Rakyat

Menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya ekonomi rakyat ditempatkan sebagai bagian utama dari agenda pembangunan nasional.

Koperasi harus diperkuat sebagai wadah ekonomi bersama. UMKM harus mendapatkan akses pembiayaan, teknologi, pasar, dan pendampingan. Petani dan nelayan harus memperoleh kepastian pasar dan perlindungan yang memadai. Generasi muda harus diberikan ruang untuk berinovasi dan menciptakan lapangan kerja.

Dengan demikian, semangat Pasal 33 tidak berhenti sebagai teks konstitusi, tetapi hadir dalam kebijakan dan kehidupan ekonomi masyarakat.

HUT ke-81 RI harus menjadi momentum untuk memperbarui komitmen bahwa kemerdekaan ekonomi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa.

Indonesia yang berdaulat adalah Indonesia yang mampu menentukan masa depannya sendiri. Indonesia yang adil adalah Indonesia yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat. Dan Indonesia yang makmur adalah Indonesia yang memastikan kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, tantangan kita bukan lagi sekadar mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan fisik. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar kemerdekaan benar-benar hadir dalam kehidupan ekonomi rakyat.Merdeka secara politik harus diikuti dengan berdaulat secara ekonomi.

 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url