Air Sungai Tercemar, EN LMND Desak KLHK dan Kementrian ESDM Cabut Izin dua Perusahaan Tambang di Halmahera Tengah

Julfikar Hasan, EN LMND
Julfikar Hasan, Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) 2023-2025


MindsetBanten.com, Jakarta - Aktivitas perusahaan tambang yang baru di buka di Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara diduga telah mencemari air sungai desa sekitar.

Pasalnya, air sungai tersebut saat ini sudah tidak lagi digunakan warga karena air telah keruh kecoklatan tercampur limbah perusahaan.

Padahal, air sungai tersebut telah sejak lama digunakan warga sekitar untuk memasak, mandi serta berwisata, karena di sekitar sungai terdapat goa Batulobang (bokimaruru).

Hal tersebut diungkap Julfikar Hasan, Wakil Sekretaris Jenderal bidang organisasi Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND).

"Pencemaran lingkungan (sungai) di Desa Sagea Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara diduga akibat pembukaan lahan yang dilakukan oleh  perusahan tambang," kata Julfikar saat memberi keterangan pers, Senin, 28/08.

Julfikar melanjutkan, perusahaan yang terindikasi mencemari air sungai tersebut terdiri dari banyak perusahaan.

Dua diantaranya adalah PT. Weda Bay Nickel dan PT. Halmahera Sukses Mineral. Perusahaan-perusahaan ini statusnya hanya baru melakukan eksplorasi.

Tiga perusahaan lainnya, yaitu PT. First Pasific Mining, Tambang Gamping PT Karunia Sagea Mineral (KSM) dan PT. Harum Sukses Mining juga belum beroperasi karena mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

Jauh sebelum perusahaan-perusahaan tambang diatas beraktivitas, di bagian hulu sungai telah lebih dulu beroperasi tiga perusahaan besar tambang antara lain: PT. Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral dan PT. Tekindo Energi.

"Jadi posisinya sungai Sagea ini dikepung banyak perusahaan tambang. Padahal air itu jadi sumber kehidupan rakyat sekitar," tambah Julfikar.

Menurut Julfikar, LMND secara tegas menolak aktivitas tambang tersebut dan menyayangkan sikap Kementrian LHK dan Kementrian ESDM menutup mata terhadap aktivitas tambang.

Padahal kata Julfikar, keruhnya sungai desa Sagea  sudah berbulan-bulan dan akan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat  baik dari segi kesehatan maupun ekonomi dan juga meredupsi semangat hilirisasi yang telah dijalankan presiden Jokowi Dodo.

Untuk alasan itu, pihaknya meminta supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengevaluasi menerapan analis dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan-perusahaan tersebut khususnya untuk perusahaan Weda Bay Nikel dan PT. Halmahera Sukses Mineral.

"Ini harus dievaluasi dan kami mendesak kepada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut ijin perusahaan Weda Bay Nikel dan PT. Halmahera Sukses Mineral jika terbukti lalai dalam menjalankan analis dampak lingkungan," tutup Julfikar.***


Pewarta : Fikar (kontributor Jabodetabek)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url