Investigasi Dugaan Maladministrasi Rotasi Mutasi PNS Pemprov Banten, PMBI Desak Ombudsman Umumkan LAHP

Sudah tiga bulan, Laporan akhir Hasil Pemeriksaan(LAHP) Ombudsman Banten atas Dugaan maladministrasi Proses Rotasi mutasi PNS di pemprov Banten tak kunjung diumumkan, PMBI desak Ombudsman segera umumkan LAHP nya ke publik agar tidak  Penghambat dalam Proses Rotasi mutasi yang merupakan bagian dari Reformasi birokrasi pemerintah 







MindsetBanten.com - Dugaan Maladministrasi Dalam proses rotasi dan mutasi PNS Pemprov Banten diumumkan pada tanggal 10 Mei 2023  oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. PMBI mempertanyakan legal standing Ombudsman  Banten masuk dalam ranah manajemen Kepegawaian dalam hal ini PNS.

"PMBI meyakini jika pada proses Mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten dilakukan sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk terbitnya Perstek dari BKN," terang Ketua PMBI, M ojat sudrajat.

"Ombudsman Banten dalam suatu kesempatan menyatakan jika mereka akan mengumumkan hasil Investigasi atas Prakarsa Sendiri nya sebelum hari  raya Idul adha yang jatuh pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 lalu, akan tetapi investigasnya meleset," Jelas Ojat.

PMBI tidak  mempersoalkan proses Mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten tapi Ombudsman  Banten menduga terjadi  maladministrasi pada proses mutasi rotasi tersebut bahkan ombudsman   melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa ada laporan Pengaduan.

Menurut Ojat, Berdasarkan hasil investigasi, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia atau PMBI menduga ada hubungan senior junior atau rekan 1 angkatan ketika kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor antara Pejabat  di Ombudsman Banten maupun di Ombudsman RI dengan Pejabat di Pemprov Banten yang diduga terkena mutasi  ke OPD lain.

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten  sendiri diberikan keleluasaan oleh Pemprov Banten dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri nya, bahkan "sampai menggeledah" BKD Provinsi Banten dan juga ke Kemendagri.

PMBI menduga Ombudsman Banten  kesulitan dalam menemukan dugaan maladministrasi yang sudah terlanjur diumumkan ke Publik pada kegiatan mutasi  dan Rotasi PNS Pemprov Banten karena hingga saat ini belum juga umumkan LAHP nya.

Ombudsman Banten  diminta untuk segera mengumumkan LAHP nya agar tidak menghambat proses Mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten sebagai salah satu program dalam reformasi birokrasi.

Bukankah tindakan mengulur - ulur waktu dalam suatu penyelesaian juga termasuk dalam kategori maladministrasi. (Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url