Investigasi Dugaan Maladministrasi Rotasi Mutasi PNS Pemprov Banten, PMBI Desak Ombudsman Umumkan LAHP
MindsetBanten.com - Dugaan Maladministrasi Dalam proses rotasi dan mutasi PNS Pemprov Banten diumumkan pada tanggal 10 Mei 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. PMBI mempertanyakan legal standing Ombudsman Banten masuk dalam ranah manajemen Kepegawaian dalam hal ini PNS.
"PMBI meyakini jika pada proses Mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten dilakukan sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk terbitnya Perstek dari BKN," terang Ketua PMBI, M ojat sudrajat.
"Ombudsman Banten dalam suatu kesempatan menyatakan jika mereka akan mengumumkan hasil Investigasi atas Prakarsa Sendiri nya sebelum hari raya Idul adha yang jatuh pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 lalu, akan tetapi investigasnya meleset," Jelas Ojat.
PMBI tidak mempersoalkan proses Mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten tapi Ombudsman Banten menduga terjadi maladministrasi pada proses mutasi rotasi tersebut bahkan ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa ada laporan Pengaduan.
Menurut Ojat, Berdasarkan hasil investigasi, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia atau PMBI menduga ada hubungan senior junior atau rekan 1 angkatan ketika kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor antara Pejabat di Ombudsman Banten maupun di Ombudsman RI dengan Pejabat di Pemprov Banten yang diduga terkena mutasi ke OPD lain.
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten sendiri diberikan keleluasaan oleh Pemprov Banten dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri nya, bahkan "sampai menggeledah" BKD Provinsi Banten dan juga ke Kemendagri.
PMBI menduga Ombudsman Banten kesulitan dalam menemukan dugaan maladministrasi yang sudah terlanjur diumumkan ke Publik pada kegiatan mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten karena hingga saat ini belum juga umumkan LAHP nya.
Ombudsman Banten diminta untuk segera mengumumkan LAHP nya agar tidak menghambat proses Mutasi dan Rotasi PNS Pemprov Banten sebagai salah satu program dalam reformasi birokrasi.
Bukankah tindakan mengulur - ulur waktu dalam suatu penyelesaian juga termasuk dalam kategori maladministrasi. (Red)