Tak Berizin dan Langgar RTRW, Lokasi Usaha Ayam Petelur di Cikeusal Serang Disegel Pol PP
![]() |
Lokasi usaha ayam peternak di Cikeusal Kabupaten Serang Banten disegel Pol PP. |
Pol PP juga menyegel salah satu lokasi usaha peternak telur dan memberi himbauan agar segera pindah karena dinilai tidak sesuai aturan.
"Selama ini pemerintah sudah banyak kasih toleransi pada pengusaha peternak telur," kata Dadi Suryadi, Kabid Trantibum Pol PP Kabupaten Serang, Selasa, 01/08.
Tidak sesuai aturan yang dimaksud Dedi perihal kawasan yang digunakan pengusaha peternak telur adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahatan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang tahun 2011-2031.
"Harus segera pindah lokasi karena kawasan itu melanggar RT/RW. Kita telah menyegel salah satu lokasi kandang ayam petelur guna memberikan shock terapi pada seluruh pengusaha ayam petelur," terang Dadi.
Menurutnya, jika usaha peternak telur dilanjutkan akan berdampak buruk pada lingkungan.
"Harus segera pindah lokasi karena kawasan itu melanggar RT/RW. Kita telah menyegel salah satu lokasi kandang ayam petelur guna memberikan shock terapi pada seluruh pengusaha ayam petelur," terang Dadi.
Menurutnya, jika usaha peternak telur dilanjutkan akan berdampak buruk pada lingkungan.
Selain itu, Dadi juga membeberkan mayoritas usaha peternak telur di Cikeusal tidak mengantongi izin atau ilegal, sehingga tidak ada pendapatan untuk daerah.***