LMND TTU Beri Ultimatum: Usut Tuntas Pengeroyokan di Depan Rusunawa BTN KM 9

 


TTU, Elemendemokrasi.com – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Timor Tengah Utara (EK LMND TTU) mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan yang dialami Petrus Jenever Rasyid Mau, yang akrab disapa Peter Mau, di Kompleks BTN KM 9, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, tepat di depan Rusunawa BTN. Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari satu orang hingga mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri.

EK LMND TTU menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan kekerasan serius yang harus segera mendapat perhatian dan penanganan dari aparat penegak hukum. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti adanya dugaan kejadian kekerasan yang berulang di kawasan Kompleks BTN KM 9.

Menurut EK LMND TTU, situasi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Soroti Minimnya Patroli Aparat

EK LMND TTU menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Utara agar meningkatkan monitoring dan patroli rutin di kawasan perumahan BTN.

Hal tersebut dinilai penting mengingat kawasan tersebut disebut kerap terjadi sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ketua EK LMND TTU, Elfridus Ariyanto Seran, mengatakan bahwa kejadian kekerasan yang kembali terjadi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat keamanan.

Menurutnya, minimnya kehadiran aparat dan patroli rutin di wilayah yang dinilai rawan dapat menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

“Hal seperti ini sebenarnya sudah terjadi berulang kali di Kompleks Perumahan BTN. Namun, kami menilai masih minim kehadiran aparat untuk melakukan patroli rutin demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Elfridus kepada tim media, Rabu (3/9/2026).

Elfridus menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu meningkatkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Desak Evaluasi Pengelolaan Rusunawa

Selain menyoroti peran aparat keamanan, EK LMND TTU juga meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola Rusunawa yang berada di kawasan Desa Naiola, Kabupaten TTU.

LMND TTU menilai pengelolaan lingkungan Rusunawa dan kawasan sekitarnya perlu mendapat perhatian serius demi mencegah terjadinya konflik, tindakan kekerasan, maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten TTU agar segera mengevaluasi tata kelola Rusunawa. Ke depan, jangan sampai terjadi lagi tindakan kekerasan maupun persoalan lain yang dapat memicu konflik dan menimbulkan korban,” tegas Elfridus.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama pihak pengelola perlu memastikan adanya sistem pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik demi menjamin keamanan para penghuni dan masyarakat sekitar.

Desak Polres TTU Usut Tuntas

EK LMND TTU juga mendesak Polres Timor Tengah Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut secara serius dugaan pengeroyokan terhadap Peter Mau.

Elfridus meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara jelas.

“Kami dari LMND TTU mendesak Polres TTU agar segera mengusut kasus ini secara transparan. Publik dan keluarga korban berhak mengetahui kronologi kejadian serta siapa saja yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Peter Mau,” pungkasnya.

LMND TTU menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Beri Tenggat 7x24 Jam

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, EK LMND TTU memberikan tenggat waktu kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan penanganan kasus dalam waktu 7 x 24 jam.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat perkembangan yang jelas, EK LMND TTU menyatakan akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mengawal agar kasus tersebut dapat ditangani secara serius dan transparan.

“Kami memberikan tenggat kepada aparat penegak hukum. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum ada perkembangan yang jelas dalam penanganan kasus ini, maka kami akan mengambil langkah tegas untuk mengawal agar kasus ini dapat dibuka secara terang dan keluarga korban serta publik memperoleh kejelasan,” tutup Elfridus Ariyanto Seran.

EK LMND TTU berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url