185 Ribu Anak Tidak Sekolah di Banten, EW-LMND Desak Pemda Jemput Kembali ATS
![]() |
| M. Wasal Falah (Bendahara Eksekutif Wilayah LMND Banten) |
SERANG, BANTEN — Sebanyak 185.432 Anak Tidak Sekolah (ATS) tercatat di Provinsi Banten berdasarkan Dasbor Pusdatin per 2 Juli 2026 yang dipaparkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten.
Angka tersebut dinilai menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi kebijakan penanganan pendidikan secara menyeluruh. Kehadiran program pendidikan gratis dan Sekolah Rakyat dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Bendahara Wilayah LMND Banten, M. Wasal Falah, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu anak kembali ke sekolah. Menurutnya, pemerintah harus aktif melakukan pendataan, menemukan penyebab anak tidak sekolah, hingga memastikan mereka kembali memperoleh pendidikan.
“Sekolah gratis adalah langkah penting, tetapi gratis tidak otomatis membuat seluruh anak dapat bersekolah. Pemda harus mengetahui siapa anak yang tidak sekolah, di mana mereka berada, apa penyebabnya, dan bagaimana mengembalikan mereka ke sistem pendidikan. Pemerintah tidak boleh menunggu anak datang, Pemda harus hadir menjemput,” ujar M. Wasal Falah.
EW-LMND Banten menilai persoalan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan pendidikan antardaerah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata lama sekolah (RLS) Provinsi Banten pada 2025 berada di angka 9,56 tahun. Namun, capaian tersebut masih menunjukkan kesenjangan antarwilayah.
Kabupaten Lebak tercatat memiliki rata-rata lama sekolah 6,78 tahun, Kabupaten Pandeglang 7,50 tahun, sementara Kota Tangerang Selatan mencapai 12,10 tahun.
Menurut M. Wasal Falah, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan di Banten tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang seragam.
"Anak di Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang maupun wilayah Tangerang menghadapi kondisi sosial dan akses pendidikan yang berbeda. Karena itu, kebijakan pendidikan harus berbasis kebutuhan dan ketimpangan wilayah. Pemerataan tidak cukup dimaknai sebagai pembagian program, tetapi harus diukur dari kesetaraan kesempatan anak untuk memperoleh dan menyelesaikan pendidikan,” katanya.
EW-LMND Banten memandang Sekolah Rakyat sebagai salah satu bentuk intervensi afirmatif untuk memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Di Banten, Sekolah Rakyat permanen antara lain dibangun di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pandeglang juga telah berjalan dan menampung ratusan siswa.
Meski demikian, EW-LMND menilai Sekolah Rakyat tidak boleh dijadikan satu-satunya solusi untuk menangani persoalan ATS.
“Kami mendukung setiap kebijakan yang memperluas akses pendidikan bagi kelompok miskin. Tetapi Sekolah Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai pengganti kewajiban pemerintah daerah dalam memperkuat sekolah reguler, memperluas daya tampung, memperbaiki sarana pendidikan, menyediakan jalur kesetaraan, dan memastikan anak yang telah keluar dari sekolah dapat kembali belajar,” tegas M. Wasal Falah.
Persoalan akses pendidikan di Banten juga terlihat dari tingginya jumlah pendaftar sekolah negeri serta kondisi sarana pendidikan.
Pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, jumlah pendaftar SMA/SMK negeri di Banten disebut telah melampaui 100 ribu peserta, sementara daya tampung sekolah negeri berada di kisaran 82.703 siswa.
Di sisi lain, data Dapodik per Mei 2026 menunjukkan 358 dari 651 SMA di Banten memiliki ruang dengan kondisi rusak sedang hingga berat.
EW-LMND Banten menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan harus ditangani secara menyeluruh. Pemerintah tidak hanya dituntut memperluas akses, tetapi juga memastikan keterjangkauan, meningkatkan kualitas sarana dan layanan pendidikan, serta mengembalikan anak yang telah keluar dari sistem pendidikan.
Atas kondisi tersebut, EW-LMND Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota mengambil sejumlah langkah konkret.
Pertama, pemerintah diminta memetakan ATS secara terpilah berdasarkan wilayah, usia, jenjang pendidikan, kondisi sosial-ekonomi, dan penyebab anak tidak bersekolah.
Kedua, pemerintah perlu membangun mekanisme “jemput kembali” ATS, sehingga pendataan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pemerintah.
Ketiga, data pendidikan perlu diintegrasikan dengan data kemiskinan dan perlindungan sosial agar intervensi yang diberikan tepat sasaran.
Keempat, program sekolah gratis dan Sekolah Rakyat perlu diintegrasikan dengan strategi penanganan ATS di tingkat daerah.
Kelima, pemerintah didorong memperkuat pendidikan kesetaraan dan menyediakan jalur reintegrasi bagi anak yang mengalami kesulitan untuk kembali ke sekolah reguler.
Keenam, anggaran pendidikan perlu diprioritaskan berdasarkan tingkat ketimpangan wilayah, terutama daerah yang memiliki capaian pendidikan lebih rendah.
M. Wasal Falah menilai ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan tidak seharusnya berhenti pada jumlah program yang dilaksanakan atau besarnya anggaran yang diserap.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat dampak langsung kebijakan terhadap keberlanjutan pendidikan anak.
“Ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya berapa sekolah yang dibangun, berapa anggaran yang terserap, atau berapa siswa yang menerima bantuan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa anak yang berhasil kembali ke pendidikan, mampu bertahan hingga lulus, dan memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik,” ujarnya.
EW-LMND Banten menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional rakyat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, setara, dan berkelanjutan.
“185 ribu lebih ATS harus menjadi panggilan bagi Pemda untuk bergerak. Kita perlu mengubah pendekatan dari sekadar mendata menjadi menjemput, dari sekadar menyediakan menjadi menjamin. Pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak rakyat yang harus dipenuhi negara,” pungkas M. Wasal Falah.
