Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Serang Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi
![]() |
Palaku penyalahgunaan obat terlarang jenis tramadol inisial AF diciduk polisi saat hendak transaksi. Doc. Humas Polres Serkot. |
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi obat jenis Tramadol di jalan Raya Serang - Pandeglang, tepatnya di dekat lampu merah Kebon Jahe pada Sabtu malam, 05/08.
Peristiwa tersebut terjadi saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Baca Juga :
AGRA Banten Desak Kepolisian Segera Bebaskan tanpa Syarat para Pemburu Hama Babi yang Ditangkap
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sembilan lempeng obat jenis tramadol dan uang sebesar Rp.350 ribu yang tersimpan di saku switer pelaku. Satu lempeng obat berisi 10 butir.
Pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari saudara inisial DR yang saat ini berstatus sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang pihak kepolisian. Pelaku membelinya untuk dijual kembali.
Pelaku pun dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sembilan lempeng obat jenis tramadol dan uang sebesar Rp.350 ribu yang tersimpan di saku switer pelaku. Satu lempeng obat berisi 10 butir.
Pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari saudara inisial DR yang saat ini berstatus sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang pihak kepolisian. Pelaku membelinya untuk dijual kembali.
Pelaku pun dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
"Ia banar personil kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang," kata Hengky.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***