Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Tipu Ratusan Juta Rupiah Lewat Proyek Fiktif
![]() |
Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3 Tahun 6 Bulan atas kasus pengadaan proyek Fiktif atau penipuan |
NW dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan secara berkelanjutan, sebagaimana diuraikan dalam persidangan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut hukuman serupa terhadap terdakwa NW.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juni 2023, ketika terdakwa NW, melalui perantara bernama Arphiaty Maulani, memperkenalkan dirinya kepada saksi korban Monika Purnama.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut hukuman serupa terhadap terdakwa NW.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juni 2023, ketika terdakwa NW, melalui perantara bernama Arphiaty Maulani, memperkenalkan dirinya kepada saksi korban Monika Purnama.
NW menawarkan sejumlah proyek pengadaan milik Pemkab Serang, termasuk proyek rehabilitasi rumah dinas Sekda dan kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten 2022. NW menjanjikan keuntungan 10% atau senilai Rp129 juta secara tunai kepada korban.
Namun dalam proses persidangan, terungkap bahwa seluruh proyek yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah penggunaan CV Indigo Kasena Corp, milik Habibi, yang juga berstatus staf honorer Pemkab Serang. Entitas ini dimanfaatkan terdakwa untuk membangun kredibilitas palsu di hadapan korban.
Kerjasama terselubung antara NW, Arphiaty, dan Habibi akhirnya membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp519 juta.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Uli Purnama SH MH memberikan peringatan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab Serang, Hj. Ida Nuraida, agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data proyek pemerintah.
“Informasi proyek di lingkungan pemerintah bisa disalahgunakan oleh oknum pegawai untuk melakukan penipuan, seperti yang dilakukan oleh terdakwa NW,” tegas Uli dalam sidang.
Hakim juga menjelaskan bahwa salah satu alasan pemberatan hukuman adalah kerugian besar yang dialami korban, yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dengan dua anak.
Namun dalam proses persidangan, terungkap bahwa seluruh proyek yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah penggunaan CV Indigo Kasena Corp, milik Habibi, yang juga berstatus staf honorer Pemkab Serang. Entitas ini dimanfaatkan terdakwa untuk membangun kredibilitas palsu di hadapan korban.
Kerjasama terselubung antara NW, Arphiaty, dan Habibi akhirnya membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp519 juta.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Uli Purnama SH MH memberikan peringatan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab Serang, Hj. Ida Nuraida, agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data proyek pemerintah.
“Informasi proyek di lingkungan pemerintah bisa disalahgunakan oleh oknum pegawai untuk melakukan penipuan, seperti yang dilakukan oleh terdakwa NW,” tegas Uli dalam sidang.
Hakim juga menjelaskan bahwa salah satu alasan pemberatan hukuman adalah kerugian besar yang dialami korban, yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dengan dua anak.
Sementara terdakwa justru tidak menunjukkan itikad mengembalikan dana dan telah menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam persidangan, korban menyatakan akan menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan oleh NW, baik secara langsung kepada terdakwa maupun kepada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, korban menyatakan akan menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan oleh NW, baik secara langsung kepada terdakwa maupun kepada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi instansi pemerintah agar lebih ketat dalam mengamankan data dan informasi proyek.
Pengawasan terhadap pegawai, termasuk tenaga honorer, harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak menimbulkan korban baru di kemudian hari.