KPUM dan Matinya Kepercayaan dalam Pemira Mahasiswa
![]() |
| Dokumentasi aksi mimbar bebas di depan sekretariat KPUM, PANWASLU & Ruangan Biro Kemahasiswaan UNIBA |
Demokrasi kampus seharusnya menjadi ruang belajar paling sehat bagi mahasiswa untuk memahami keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap proses musyawarah. Pemira bukan sekadar agenda pergantian kekuasaan organisasi mahasiswa, melainkan cerminan bagaimana sebuah kampus mendidik mahasiswanya tentang etika berdemokrasi.
Namun dalam pelaksanaan Pemira 2026 Universitas Bina Bangsa, berbagai kejanggalan justru memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas penyelenggara, konsistensi aturan, serta arah demokrasi mahasiswa itu sendiri.
Salah satu persoalan mendasar terlihat dari berubahnya keputusan forum di luar mekanisme musyawarah. Padahal Undang-Undang Pemira secara jelas menekankan bahwa berbagai penetapan KPUM dilakukan melalui musyawarah anggota. Ketua KPUM memang memimpin forum, tetapi bukan berarti memiliki kewenangan absolut untuk mengubah hasil keputusan secara sepihak setelah forum selesai dilaksanakan.
Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa musyawarah hanya dijadikan formalitas, sementara keputusan sebenarnya dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan tafsir tertentu dari pihak penyelenggara. Ketika keputusan forum dapat diubah di luar forum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi Pemira, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas KPUM itu sendiri.
Permasalahan berikutnya terlihat dari buruknya manajemen waktu dan administrasi penyelenggaraan. Timeline yang telah disahkan justru berkali-kali berubah. Publik tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan Pemira, sementara revisi demi revisi terus dilakukan karena agenda yang sejak awal terkesan tidak dipersiapkan secara matang.
Keterlambatan publikasi timeline, molornya agenda, hingga budaya tidak disiplin waktu di internal penyelenggara menunjukkan bahwa KPUM gagal menghadirkan standar profesional dalam proses Pemira. Ironisnya, di saat peserta dituntut disiplin terhadap tenggat waktu administrasi, penyelenggara sendiri justru berkali-kali mengubah aturan main di tengah jalannya proses.
Hal yang paling disorot publik adalah inkonsistensi penafsiran mengenai makna “rekomendasi ganda”. Dalam dokumen resmi yang dipublikasikan KPUM, makna ganda dijelaskan sebagai satu organisasi internal kampus yang memberikan rekomendasi kepada lebih dari satu pasangan calon. Namun dalam proses klarifikasi langsung kepada peserta, tafsir tersebut berubah menjadi larangan organisasi pengusung memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang sama.
Perubahan tafsir di tengah proses verifikasi inilah yang menjadi akar persoalan. Sebab peserta menerima dua penjelasan berbeda dari penyelenggara yang sama. Lebih parahnya lagi, klarifikasi tersebut baru diberikan mendekati batas akhir masa perbaikan berkas sehingga peserta praktis kehilangan ruang dan waktu untuk melakukan penyesuaian administrasi secara maksimal.
Dalam kondisi seperti itu, publik wajar mempertanyakan: apakah aturan memang tidak disiapkan secara matang sejak awal, atau justru berubah mengikuti situasi tertentu?
Kekacauan administrasi semakin terlihat ketika penjelasan resmi mengenai tafsir aturan baru muncul setelah peserta terlebih dahulu dinyatakan bermasalah. Artinya, sosialisasi mekanisme Pemira tidak dilakukan secara utuh sejak awal pembukaan pendaftaran. Padahal dalam proses demokrasi, kepastian aturan merupakan prinsip dasar yang tidak boleh berubah-ubah di tengah jalannya tahapan.
Persoalan lain muncul ketika legalitas salah satu organisasi pemberi rekomendasi dipersoalkan tanpa dasar tertulis yang jelas. Dalam forum verifikasi, argumentasi yang digunakan justru dianggap belum mampu menunjukkan bukti administratif yang konkret. Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa keputusan penting dapat diambil hanya berdasarkan penafsiran sepihak dan bukti yang diperdebatkan validitasnya.
Alih-alih meredam polemik melalui penjelasan yang objektif dan terbuka, forum justru dipenuhi narasi defensif yang terkesan menyalahkan peserta karena dianggap tidak memahami aturan. Padahal yang dipersoalkan sejak awal bukan sekadar isi aturan, melainkan inkonsistensi penyampaian aturan oleh penyelenggara sendiri.
Kondisi tersebut semakin memperlihatkan lemahnya kesiapan KPUM dalam menghadapi sengketa administrasi. Bahkan ironisnya, dalam struktur KPUM tidak terdapat Komisi Hukum yang secara khusus menangani persoalan sengketa dan penafsiran aturan. Padahal dalam momentum politik kampus seperti Pemira, keberadaan komisi hukum justru menjadi elemen penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian mekanisme.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian polemik itu bermuara pada lahirnya calon tunggal yang ditetapkan secara aklamasi setelah pasangan lain gugur dalam proses verifikasi. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan apakah Pemira masih benar-benar menjadi ruang demokrasi, atau hanya sekadar prosedur administratif menuju kemenangan yang sudah mengarah pada satu pihak.
Tulisan ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu. Persoalan utama terletak pada sistem penyelenggaraan, inkonsistensi aturan, lemahnya transparansi, serta buruknya tata kelola demokrasi mahasiswa. Sebab ketika aturan dapat berubah-ubah, penafsiran muncul terlambat, dan forum kehilangan objektivitas, maka yang runtuh bukan hanya satu proses Pemira, tetapi juga kepercayaan mahasiswa terhadap demokrasi kampus itu sendiri.
Demokrasi mahasiswa tidak akan mati karena perbedaan pilihan politik. Demokrasi mati ketika aturan tidak lagi dijalankan secara konsisten oleh penyelenggaranya sendiri.
