LMND Sikka Kritik Skema PPPK Paruh Waktu, Soroti Upah Rp600 Ribu

Rian Ketua EK LMND SIKKA mengkritisi kebijakan PPPK yang dinilai tidak memberikan solusi/ Dok Pribadi 


Sikka, Elemendemokrasi.com- Ketua Eksekutif kabupaten Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ( EK LMND SIKKA), mengkritik kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai tidak memberikan solusi atas persoalan tenaga honorer. Ia menilai skema tersebut justru berpotensi menjadi bentuk eksploitasi di sektor publik.

Rian menyoroti besaran upah yang disebut hanya sekitar Rp600 ribu per bulan. Menurutnya, angka tersebut jauh dari standar hidup layak di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Nominal ini sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan penghargaan terhadap pekerja yang melayani masyarakat,” kata Rian dalam keterangannya, Selasa (21/04/2026).

Ia juga menilai istilah “paruh waktu” hanya menjadi alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran upah yang sesuai standar minimum. Meski jam kerja diklaim lebih singkat, tuntutan profesionalitas di instansi pemerintah disebut tetap tinggi.

LMND Sikka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Dengan penghasilan rendah, pekerja dinilai akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Dengan kondisi ini, kami melihat ada risiko munculnya kemiskinan struktural baru di kalangan tenaga pelayanan publik,” ujar, Rian.

Selain itu, LMND juga menyoroti ketimpangan antara alokasi anggaran untuk pejabat dengan kesejahteraan tenaga kerja. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.

Rian mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan standar upah minimum daerah. Ia juga meminta adanya keberanian politik dari pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer.

LMND Sikka menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK Paruh Waktu agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pekerja, serta tetap menjamin kesejahteraan yang layak.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url