Warga Desa Fatumuti Menagih Janji: Tambang Galian C di Noemuti dan Bikomi Selatan Rusak Lingkungan dan Penghidupan

Lahan milik Warga yang terkikis akibat tambang galian C di desa fatumuti, kecamatan Noemuti kabupaten Timor Tengah Utara/ Dokumen Pribadi 


Fenomena eksploitasi sumber daya alam secara ilegal terus menjadi perhatian di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), khususnya di Kecamatan Noemuti dan Bikomi Selatan, tepatnya di Desa Fatumuti. 

Banyak potensi alam yang dikeruk oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.

Belakangan ini, media massa diramaikan dengan pemberitaan tentang aktivitas tambang ilegal di dua kecamatan tersebut yang masih aktif beroperasi hingga hari ini. 

Aktivitas tambang galian C yang tidak terkontrol ini telah merusak lahan pertanian milik warga, menurunkan debit air, menyebabkan sedimentasi, hingga mengikis lahan produktif masyarakat.

Akibatnya, para petani yang sebelumnya bisa melakukan panen tiga kali dalam setahun kini kesulitan untuk mendapatkan hasil panen satu kali saja. 

Keberadaan tambang ini jelas telah mengganggu ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat Desa Fatumuti.

Menurut pengakuan salah satu warga Desa Fatumuti (yang enggan disebutkan namanya), terdapat perusahaan tambang yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut, yaitu:

CV. Cristin

PT. Bintang Harapan

PT. Surya Karya Mandiri (SKM)

PT. Gabriel Gabriella Jaya (GGJ)

CV. Surya Raya Timor

Masing-masing perusahaan dikabarkan telah diberi tanggung jawab untuk membantu petani di area tertentu sebagai bentuk kompensasi. Rinciannya sebagai berikut:

CV. Surya Raya Timor: Areal persawahan Tainunus dan Ninip

CV. Cristin: Areal persawahan Klaen

PT. SKM dan PT. GGJ: Areal persawahan Bonbon hingga Bijeli

PT. SKM juga bertanggung jawab atas areal Lokotobe di Desa Naiola

CV. Bintang Harapan: Daerah Oenak, areal persawahan Nitous

Namun, masyarakat merasa bahwa bantuan yang dijanjikan tersebut belum benar-benar dirasakan secara nyata.

Pada tahun 2023, masyarakat Desa Fatumuti bersama seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU sempat menggelar pertemuan untuk membahas masalah ini. 

Tujuannya jelas, menuntaskan persoalan tambang ilegal dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan serta pemerintah daerah.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan tersebut. Warga mengaku kecewa karena, menurut mereka, anggota DPRD hanya menyampaikan janji manis tanpa realisasi di lapangan.

Salah satu warga menyampaikan harapannya agar DPRD Kabupaten TTU segera menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. 

Penanganan yang cepat dan tuntas sangat dibutuhkan, demi menjaga kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat yang telah terdampak langsung akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url