Mahasiswa Hukum Unpam Serang Edukasi Bahaya Phishing di SMAN 5 Kota Serang, Soroti Lemahnya Literasi Digital Pelajar
Serang, 2026 — Maraknya kasus pencurian data pribadi atau phishing di kalangan pelajar menjadi sorotan serius. Minimnya literasi digital dan pemahaman hukum dinilai membuat siswa sekolah menengah atas menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan siber.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang menggelar edukasi hukum di SMAN 5 Kota Serang. Kegiatan ini tidak sekadar menjadi sosialisasi, tetapi juga bentuk kritik terhadap masih lemahnya sistem pendidikan dalam membekali siswa menghadapi ancaman digital.
Ketua tim pelaksana, Farah Rosa, menilai perkembangan teknologi saat ini tidak diimbangi dengan kesiapan pengetahuan siswa terkait keamanan data pribadi.
“Pelajar hari ini sangat aktif di dunia digital, tetapi tidak dibekali pemahaman yang cukup. Ini menjadi celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, mahasiswa menyoroti berbagai modus phishing yang semakin kompleks, mulai dari penyamaran sebagai institusi resmi hingga manipulasi melalui media sosial dan game online. Ironisnya, banyak pelajar tidak menyadari bahwa tindakan sederhana seperti mengklik tautan sembarangan dapat berujung pada pencurian identitas.
Anggota pelaksana, Muhamad Abdullah, menjelaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat menyeret korban ke dalam persoalan hukum. Dalam sejumlah kasus, identitas korban digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan online hingga pinjaman ilegal.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, lemahnya sosialisasi membuat aturan tersebut belum efektif menjangkau kalangan pelajar.
“Masalahnya bukan hanya pada ada atau tidaknya hukum, tetapi minimnya edukasi. Banyak pelajar bahkan tidak mengetahui bahwa data pribadi mereka dilindungi undang-undang,” tambahnya.
SMAN 5 Kota Serang dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya intensitas penggunaan teknologi di kalangan siswa. Kondisi tersebut mencerminkan fenomena yang lebih luas, di mana sekolah belum sepenuhnya menjadikan literasi digital dan keamanan siber sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai pendekatan pembelajaran yang masih berfokus pada aspek akademik konvensional tanpa diimbangi kesiapan menghadapi era digital justru memperbesar risiko bagi siswa.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan pemahaman praktis, mulai dari cara mengenali ciri-ciri phishing hingga langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa edukasi semacam ini tidak bisa hanya bergantung pada inisiatif mahasiswa atau kegiatan insidental semata. Diperlukan intervensi yang lebih sistematis dari pemerintah dan institusi pendidikan agar literasi digital menjadi bagian wajib dalam proses pembelajaran.
Jika tidak, generasi muda berpotensi terus menjadi target empuk kejahatan siber di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan kesiapan pengetahuan dan kesadaran hukum.
