Panduan Lengkap Alur Sertifikasi Halal Skema Reguler: Tahapan, Syarat, dan Prosedur Terbaru 2026
![]() |
| Sertifikat Halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sumber foto lppom mui |
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempermudah sistem pengajuan ini, salah satunya melalui Sertifikasi Halal Skema Reguler.
Memahami tahapan serta mekanisme pengajuan sejak awal sangatlah penting agar seluruh proses pemenuhan legalitas usaha Anda berjalan dengan lancar, efektif, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Memahami tahapan serta mekanisme pengajuan sejak awal sangatlah penting agar seluruh proses pemenuhan legalitas usaha Anda berjalan dengan lancar, efektif, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mari simak pembahasan mendalam mengenai siapa saja yang bisa mendaftar, aktor yang terlibat, hingga 11 tahapan alur sertifikasi halal reguler di bawah ini.
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Sertifikasi Halal Skema Reguler?
Berbeda dengan skema self-declare (pernyataan pelaku usaha) yang memiliki batasan tertentu pada jenis bahan baku, Sertifikasi Halal Skema Reguler mencakup skala bisnis dan jenis industri yang jauh lebih luas. Skema reguler ini dapat diajukan oleh:Skala Usaha: Pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), usaha besar, hingga pelaku usaha dari luar negeri.
Kategori Produk & Jasa: Makanan dan minuman
Kategori Produk & Jasa: Makanan dan minuman
- Kosmetik dan obat-obatan;
- Produk kimiawi dan produk biologi;
- Produk rekayasa genetika;
- Barang gunaan;
- Jasa penyedia/pengelolaan yang wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan regulasi.
4 Aktor Utama dalam Proses Sertifikasi Halal Reguler
Dalam ekosistem jaminan produk halal di Indonesia, terdapat empat pihak yang saling berintegrasi dan memiliki peran krusial masing-masing:Pelaku Usaha
Bertindak sebagai pemohon yang bertugas mengisi, melengkapi, dan mengunggah seluruh dokumen permohonan sertifikasi melalui sistem digital SIHALAL.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Berperan sebagai regulator utama dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk mengelola administrasi dan pengawasan layanan sertifikasi.
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan fisik, audit lapangan, dan/atau pengujian laboratorium terhadap kehalalan produk dengan menugaskan Auditor Halal kompeten.
Komisi Fatwa MUI / Komite Fatwa Produk Halal
Pihak berwenang yang bertugas melaksanakan sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan suatu produk berdasarkan hasil laporan audit dari LPH.
11 Tahapan Alur Sertifikasi Halal Skema Reguler
Prosedur pengajuan sertifikasi reguler dilakukan secara terintegrasi melalui satu pintu secara digital.Berikut adalah 11 langkah berurutan yang wajib dilewati oleh pelaku usaha:
1. Penyiapan Persyaratan Awal
Sebelum masuk ke sistem pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan tiga dokumen mendasar berikut:- Alamat email aktif.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem OSS.
- Penyelia Halal yang telah mengantongi sertifikat kompetensi resmi.
2. Pendaftaran Akun dan Pengajuan di SIHALAL
Pelaku usaha membuat akun di platform resmi SIHALAL, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi secara daring serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta melalui tautan resmi [https://ptsp.halal.go.id](https://ptsp.halal.go.id).3. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH
Setelah data dikirim, BPJPH akan bertindak melakukan pemeriksaan administratif untuk menguji kesesuaian data serta memastikan kelengkapan berkas yang diunggah oleh pelaku usaha.4. Masa Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)
Pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status permohonan secara berkala melalui menu tracking di SIHALAL.Jika ditemukan kekurangan, perbaikan dokumen harus diselesaikan maksimal 2 hari kerja sejak notifikasi permohonan diterbitkan.
Catatan penting: Jika dalam 2 hari kerja tidak ada tindak lanjut, sistem akan membatalkan permohonan tersebut secara otomatis.
5. Penerusan Permohonan ke LPH
Dokumen pendaftaran yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh BPJPH selanjutnya akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pilihan pelaku usaha untuk diproses ke tahap substantif.6. Penetapan Biaya Pemeriksaan
LPH akan menghitung dan menetapkan komponen biaya pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk sesuai dengan tarif regulasi yang berlaku bagi skala usaha Anda.7. Pembayaran Tagihan
Pelaku usaha melakukan pembayaran biaya audit melalui Virtual Account (VA) yang tertera di sistem.Pembayaran ini wajib diselesaikan maksimal 5 hari kerja sejak tagihan diterbitkan di SIHALAL.
Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan pembatalan otomatis oleh sistem, sehingga pelaku usaha harus melakukan pengajuan ulang dari awal.
8. Audit dan Pengujian Produk oleh LPH
Auditor Halal dari LPH akan menjadwalkan dan melaksanakan pemeriksaan lapangan.Proses ini melibatkan peninjauan lokasi produksi, pemeriksaan bahan baku, alur proses produksi halal (PPH), hingga pengujian laboratorium jika dirasa memerlukan pembuktian ilmiah.
9. Sidang Penetapan Fatwa Halal
Laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh LPH diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.Pihak Komisi/Komite kemudian menyelenggarakan sidang fatwa guna menetapkan status hukum kehalalan produk tersebut.
10. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Berdasarkan ketetapan halal yang diterbitkan dari sidang fatwa, BPJPH secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal elektronik melalui aplikasi SIHALAL.Status permohonan di akun Anda akan berubah menjadi Terbit SH/Sertifikat Halal.
11. Unduh Sertifikat Halal
Pada tahap akhir ini, pelaku usaha dapat langsung mengunduh dokumen Sertifikat Halal resmi berbentuk digital tersebut secara mandiri melalui akun SIHALAL masing-masing untuk kemudian dicetak dan digunakan pada kemasan produk.Kesimpulan
Menerapkan jaminan produk halal secara legal kini semakin transparan berkat alur digital yang sistematis.Dengan mengikuti setiap tahapan pengajuan sertifikasi halal reguler secara runut dan teliti, Anda tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
