Jangan Ada Impunitas di Balik Jabatan! BLM Universitas Timor Mendesak Polisi dan Dewan Kehormatan DPRD TTU Mengusut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha
TTU, Elemendemokrasi.com– Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Timor melalui Ketua BLM, Ardinando Kefi, menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas rangkaian peristiwa yang menimpa almarhumah dr. Icha Pakaenoni, yang menurut berbagai pemberitaan diduga mengalami tekanan psikologis setelah insiden di IGD RSU Leona Kefamenanu.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, dr. Icha bahkan sempat menghubungi Ketua Tim Keracunan BKPK Kementerian Kesehatan untuk meminta bantuan dan konsultasi setelah mengaku dimarahi dan dibentak saat menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU juga didesak oleh berbagai pihak untuk segera memeriksa tiga anggota DPRD yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketua BLM Universitas Timor, Ardinando Kefi, menegaskan bahwa apabila dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut etika pejabat publik, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.
"BLM Universitas Timor mengecam keras setiap bentuk dugaan intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Tidak boleh ada seorang pun yang menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk menekan tenaga medis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. Negara wajib memastikan rasa aman bagi setiap tenaga kesehatan." tegas nando kepada tim media (28/6/2026)
Menurut Ardinando, meninggalnya dr. Icha telah menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
BLM Universitas Timor mendesak Polres Timor Tengah Utara, khususnya aparat yang menangani perkara ini, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, memeriksa semua saksi, mengumpulkan seluruh alat bukti, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Selain itu, BLM Universitas Timor juga mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU agar tidak menunda proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang disebut dalam berbagai laporan masyarakat. Sebagai lembaga penegak kode etik internal, Dewan Kehormatan memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi DPRD melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka.
BLM Universitas Timor menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kepolisian mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
- Mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD yang diduga terlibat sesuai mekanisme kode etik.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten TTU menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Mendesak agar hasil penyelidikan dan pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, organisasi profesi, dan insan pers untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan independen.
Menutup pernyataannya, Ketua BLM Universitas Timor menegaskan:
Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga menolak jika dugaan pelanggaran terhadap tenaga kesehatan dibiarkan tanpa proses hukum dan pemeriksaan etik yang serius.
Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga perwakilan rakyat. Tidak boleh ada impunitas apabila ditemukan pelanggaran.
BLM Universitas Timor menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum dan proses pemeriksaan etik yang tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
