Kasus Sengketa Lahan di Wewiku Memanas, SOMAK Kefamenanu Desak Penegakan Hukum

 

Divisi Advokasi dan Hukum, SOMAK Kefamenanu, Novensius Olin Soroti Sangketa tanan di kecamatan wewiku, mendorong agar perkara tersebut diproses secara profesional/ Dok Pribadi 


TTU, Elemendemokrasi.com- Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMAK) Kefamenanu menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana pemukulan yang terjadi di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, pada sekitar pukul 11.00 WITA (7/72026).

Organisasi tersebut mendorong agar perkara tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima SOMAK, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan mengenai penguasaan sebidang tanah. 

Dalam perselisihan tersebut, Wilfridus Kehi dan keluarganya mengklaim tanah tersebut sebagai tempat tinggal mereka, sedangkan di sisi lain terdapat dugaan adanya aktivitas yang dilakukan oleh Pit Kanis pada lokasi yang hingga saat ini masih menjadi objek sengketa.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga diduga terjadi tindakan pemukulan.

SOMAK menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui Pemerintah Desa pada 21 Maret 2026. Selain itu, pada 26 Maret 2026, Wilfridus Kehi juga telah mendatangi Polsek Wewiku untuk menyampaikan pengaduan terkait sengketa tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima SOMAK, saat itu penyelesaian diarahkan melalui mekanisme mediasi.

Melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Novensius Olin menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan semestinya memperoleh penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Novensius Olin, langkah preventif sejak awal sangat penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi tindakan yang merugikan semua pihak. 

Ia menilai penyelesaian sengketa harus mengedepankan pendekatan hukum, dialog, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh warga negara.

"Selama suatu bidang tanah masih menjadi objek sengketa dan belum terdapat penyelesaian yang disepakati para pihak maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi mengubah keadaan objek sengketa. Langkah tersebut penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, menghindari konflik yang lebih besar, serta memberikan ruang bagi proses penyelesaian hukum berjalan secara adil," ujar Novensius Olin melalui rilisan yang di terima oleh tim media.

Ia menambahkan bahwa menjaga status quo atas objek sengketa merupakan bagian dari upaya menghormati proses hukum sampai terdapat kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak.

SOMAK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kepolisian juga memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas peristiwa tersebut, SOMAK berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

SOMAK juga mengimbau seluruh pihak yang berselisih agar menahan diri, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya penyelesaian yang damai, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pencegahan konflik sosial, SOMAK menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum.

Pengawalan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum serta tidak mencampuri proses penyidikan. 

SOMAK akan memantau perkembangan penanganan perkara dan mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.

SOMAK menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pencegahan konflik sosial. 

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url