Kuasa Hukum Dhona dan Rekan: Pemilik SHM Berhak Dilindungi Tanahnya dari Klaim Tanpa Dasar Hukum
Kota Serang – Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04447, Hj. Agustina Tri Wulansari, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dhona dan Rekan, melakukan pemasangan plang kepemilikan pada sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang. Tindakan tersebut merupakan bentuk penegasan hak sekaligus perlawanan hukum terhadap klaim sepihak yang disampaikan oleh I Nyoman Rubrata atas objek tanah dimaksud.
Kuasa hukum Hj. Agustina Tri Wulansari yakni Dhona El Furqon menegaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai upaya mempertahankan hak kepemilikan yang telah memperoleh pengakuan negara melalui Sertifikat Hak Milik Nomor 04447, sehingga setiap tindakan yang bertujuan menguasai, menghalangi, atau mengambil alih objek tanah tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Klien kami bukan sekadar mengklaim memiliki tanah tersebut, tetapi memegang alat bukti hak yang diakui negara berupa Sertifikat Hak Milik. Sertifikat tersebut masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum hak kepemilikan klien kami wajib dihormati oleh setiap orang," tegas kuasa hukum dari Kantor Hukum Dhona dan Rekan.
Menurut kuasa hukum, fakta hukum yang berkembang menunjukkan adanya perbedaan yang sangat mendasar antara kedua belah pihak. Apabila benar pihak I Nyoman Rubrata baru akan mengajukan atau mendaftarkan hak atas tanah dimaksud, sedangkan Hj. Agustina Tri Wulansari telah lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah, maka secara yuridis kedudukan hukum keduanya jelas tidak dapat dipersamakan.
"Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia berlaku asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik maupun data yuridis atas suatu bidang tanah sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan."
Kuasa hukum juga menilai bahwa tindakan berupa pemasangan pagar, pengurugan tanah maupun bentuk penguasaan fisik lainnya yang dilakukan tanpa hak oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.
Selain berpotensi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tindakan menguasai tanah milik orang lain tanpa hak juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penyerobotan tanah, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa negara hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk memperoleh atau mempertahankan penguasaan atas tanah melalui tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang mengarah pada praktik premanisme.
"Kami menilai tindakan-tindakan berupa penguasaan fisik, pemasangan pagar, pengurugan maupun klaim tanpa didukung alas hak yang sah bukanlah mekanisme penyelesaian sengketa yang dibenarkan oleh hukum karena itu bentuk dari tindakan Premanisme. Apabila seseorang merasa memiliki hak atas tanah, maka jalur yang tersedia adalah melalui proses hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan."
Pihak Hj. Agustina Tri Wulansari menegaskan akan terus mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 04447.
"Kami mengajak seluruh pihak menghormati asas kepastian hukum. Negara telah memberikan pengakuan atas hak klien kami melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, siapa pun yang merasa memiliki hak wajib membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan."
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak keperdataan kliennya, Kantor Hukum Dhona dan Rekan memastikan akan menempuh seluruh langkah hukum, baik perdata, pidana maupun administrasi pertanahan, terhadap setiap pihak yang diduga melakukan penguasaan tanpa hak atas objek tanah yang telah bersertifikat tersebut.
