Mengembalikan Marwah Lewotana Melalui Sinergi Hukum Adat
Petris Atulolon, Divisi Humas Ama Jakarta
Jakarta, elemendemokrasi.com – Sengketa tanah ulayat yang kembali terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai menjadi momentum untuk membangun model penyelesaian konflik yang lebih menyeluruh. Penyelesaian sengketa dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada penghentian konflik, tetapi juga harus menghadirkan keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat adat.
Berbagai konflik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa penyelesaian yang bersifat parsial belum mampu menyentuh akar persoalan. Selain persoalan batas wilayah, sengketa tanah ulayat di Adonara juga dipengaruhi sejarah penguasaan tanah, perbedaan penafsiran hak ulayat, lemahnya pendokumentasian wilayah adat, hingga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Divisi Humas Angkatan Muda Adonara Jakarta (AMA Jakarta), Petrys Atulolon, mengatakan penyelesaian sengketa tanah ulayat perlu dibangun melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan solusi yang berkeadilan.
"Tanah ulayat bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi. Bagi masyarakat Adonara, tanah adalah ruang hidup, identitas, sejarah, dan warisan leluhur. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif atau proses peradilan, tetapi harus mengedepankan dialog adat yang bermartabat serta kepastian hukum yang adil," kata Petrys dalam keterangannya, Minggu (26/07/2026).
Ia menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Petrys, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memberikan ruang terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) sebagai salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum. Hal itu dinilai memperkuat posisi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
AMA Jakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur memfasilitasi kolaborasi antara lembaga adat, BPN, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat, pendataan tanah ulayat, penegasan batas wilayah berbasis kesepakatan, hingga pembentukan forum mediasi yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Petrys menilai rekonstruksi mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan mengakhiri konflik, tetapi juga membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan bagi masyarakat Adonara.
"Perdamaian tidak cukup hanya ditandai dengan berhentinya pertikaian. Perdamaian harus menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat seluruh masyarakat adat. Ketika hukum adat dihormati dan hukum negara ditegakkan secara adil, di situlah marwah Lewotana akan kembali berdiri kokoh," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan klaim atas tanah tidak boleh mengikis nilai persaudaraan Lamaholot yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Adonara. Karena itu, penyelesaian sengketa tanah ulayat harus dipandang sebagai upaya kolektif menjaga warisan leluhur, memperkuat persaudaraan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
