LMND Maluku Utara desk Mentri ESDM atas temuan BPK. PT JAS diluar IUP

 

Ketua Wilayah LMND Maluku Utara Sahrul N. Manan

Maluku Utara, elemendemokrasi.com-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara angkat bicara menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi aktivitas pertambangan PT JAS seluas 20,88 hektare yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif perusahaan.

Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N Manan, menilai temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa. indikasi aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP menyentuh persoalan yang jauh lebih serius, yakni kepastian hukum, pengendalian tata ruang, pengawasan pertambangan, serta perlindungan lingkungan, Dalam keterangannya (19/8/2026).

Temuan BPK ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalau benar terdapat aktivitas pertambangan di luar IUP aktif, pemerintah wajib memeriksa secara menyeluruh. Jangan sampai kegiatan di lapangan berjalan lebih cepat daripada legalitasnya.

Sahrul juga mendesak instansi teknis dan seluruh lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang disebut dalam temuan BPK. Pemeriksaan, harus memastikan batas wilayah IUP, status setiap bidang lahan, jenis aktivitas yang dilakukan, serta dasar hukum yang digunakan perusahaan.

Berdasarkan laporan BPK, Area seluas 20,88 hektare tersebut digunakan untuk sejumlah fasilitas pendukung kegiatan pertambangan, antara lain stockpile ETO, sarana dan prasarana, jalur utama pengangkutan atau main hauling, serta fasilitas jetty. Area yang diperiksa disebut berada pada area penggunaan lain.

Temuan tersebut tidak muncul tanpa dasar. BPK melakukan analisis citra satelit, pemeriksaan fisik pada 29 Oktober 2025, pengambilan citra drone, serta analisis data geospasial menggunakan aplikasi QGIS. Dari proses tersebut, BPK mengidentifikasi tujuh bidang yang terindikasi berada di luar wilayah IUP aktif PT JAS.

Menurut Sahrul, persoalan paling penting saat ini bukan sekadar berapa luas area yang berada di luar IUP, tetapi apakah seluruh aktivitas yang telah berlangsung di area tersebut mempunyai dasar hukum yang sah pada saat kegiatan dilakukan, Ujarnya.

PT JAS dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan penggunaan area di luar IUP Operasi Produksi dengan luas Area Penggunaan Lain yang diajukan mencapai 54,39 hektare.

Bagi Sahrul, adanya permohonan tersebut justru harus menjadi alasan pemerintah memperketat pengawasan.

Kalau permohonan baru diajukan, pemerintah harus memastikan kapan persetujuan diberikan dan sejak kapan aktivitas perusahaan berlangsung. Jangan sampai permohonan izin yang baru diajukan kemudian dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan yang sudah berjalan sebelumnya.

Sahrul menegaskan, prinsip hukum harus dibalik: legalitas harus mendahului aktivitas, bukan aktivitas mendahului legalitas.

Karena itu, LMND Malut meminta Kementerian ESDM bersama instansi terkait memeriksa secara detail apakah seluruh fasilitas dan kegiatan PT JAS di luar IUP telah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan.

Sahrul juga mendesak BPK agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasinya segera disampaikan kepada Kementerian ESDM sebagai regulator utama sektor pertambangan.

Kami meminta aktivitas pada area yang legalitasnya belum tuntas dihentikan sementara sampai status hukumnya jelas, khususnya apabila pemeriksaan pemerintah menemukan bahwa kegiatan tersebut memang tidak memiliki dasar perizinan yang sah. Bila perlu di dinda dan di cabut saja IUP lamanya.

Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen yang berpindah dari satu meja ke meja lain. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata di lapangan.

Sahrul, juga meminta pemerintah membuka kepada publik hasil tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui lokasi yang dipersoalkan, luas area, status perizinan, jenis aktivitas yang dilakukan, serta langkah hukum dan administratif yang telah ditempuh pemerintah.

Keterbukaan adalah bagian dari pengawasan publik. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka pertumbuhan ekonomi dan produksi tambang, sementara persoalan legalitas ruang dan dampak di lapangan tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Maka dengan itu kami juga menyoroti temuan BPK mengenai pengendalian pemanfaatan ruang pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur.

BPK menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum sepenuhnya menjalankan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan. Bahkan, dalam dokumen anggaran DPUPR tahun 2023 hingga 2025, BPK disebut tidak menemukan anggaran khusus untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Halmahera Timur memerintahkan Kepala DPUPR melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Namun bagi LMND, janji tindak lanjut tidak cukup. Sahrul meminta pemerintah daerah menunjukkan bentuk konkret pengawasan di lapangan, terutama terhadap perusahaan pertambangan yang aktivitasnya berpotensi bersinggungan dengan batas IUP maupun tata ruang daerah.

Kalau pengawasan tata ruang lemah, maka jangan heran apabila aktivitas perusahaan kemudian berkembang ke ruang yang status hukumnya belum jelas. Pemerintah tidak boleh hadir hanya setelah persoalan menjadi konflik,

Oleh sebab itu kami Akan Datangi ESDM dan PT JAS di Jakarta Sebagai bentuk tindak lanjut, Sahrul menyatakan LMND Maluku Utara akan mendatangi Kementerian ESDM dan PT JAS di Jakarta untuk meminta penjelasan serta mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.

LMND akan meminta pemerintah menjelaskan status area 20,88 hektare yang disebut dalam temuan BPK, status permohonan penggunaan area 54,39 hektare, serta tindakan yang telah dilakukan setelah temuan pemeriksaan tersebut.

LMND tidak sedang mencari musuh dengan perusahaan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Kalau perusahaan memiliki legalitas yang benar, buka dan buktikan kepada publik. Tetapi kalau ada aktivitas yang berjalan sebelum legalitasnya tuntas, pemerintah harus bertindak.

pertambangan tidak boleh hanya diukur dari produksi, investasi, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan harus menjadi ukuran yang sama pentingnya.

Negara jangan sampai kuat ketika menarik penerimaan dari tambang, tetapi lemah ketika mengawasi aktivitas tambangnya. Temuan BPK adalah alarm. Sekarang tinggal pemerintah memilih: menjadikannya bahan evaluasi serius atau membiarkannya menjadi tumpukan dokumen.

LMND Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut temuan tersebut dan meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum, sehingga tidak ada pihak yang berada di atas ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url