Kampus Harus Menjadi Ruang Aman, Bukan Ruang yang Menakutkan
Taufik, Merupakan Penulis Sebagai Sekretaris Komisariat LMND Undikma
OPINI, elemendemokrasi.com— Kampus semestinya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, setiap dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan personal semata.
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, misalnya, perlu ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban harus diberikan, sementara hak pihak yang dilaporkan untuk menjalani proses pemeriksaan secara adil juga harus tetap dihormati.
Persoalan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan menyangkut lebih dari sekadar hubungan antara individu. Di dalamnya terdapat persoalan keamanan mahasiswa, tanggung jawab institusi, serta relasi kuasa yang harus dikelola secara profesional.
Menurut Taufik Sekom dari LMND Undikma, posisi dosen memiliki tanggung jawab besar karena terdapat relasi akademik dan kewenangan terhadap mahasiswa.
“Dosen merupakan corong pedoman bagi mahasiswa.
Karena itu, posisi dan kewenangan yang dimiliki dosen harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, etika, dan profesionalitas, bukan justru menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan bagi mahasiswa.”
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga batas profesional dalam hubungan akademik. Relasi antara dosen dan mahasiswa tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang membuat mahasiswa merasa tertekan atau tidak aman.
Jangan Normalisasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Salah satu persoalan yang kerap membuat kasus kekerasan seksual sulit terungkap adalah budaya diam. Korban maupun saksi dapat memilih tidak melapor karena khawatir tidak dipercaya, mendapat tekanan, disalahkan, atau mengalami konsekuensi terhadap kehidupan akademiknya.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi perguruan tinggi. Kampus perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan dapat dipercaya. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, keamanan korban dan saksi, serta asas pemeriksaan yang adil.
“Jangan sampai mahasiswa yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru merasa takut untuk melapor. Kampus harus hadir memberikan rasa aman, bukan membiarkan mahasiswa menghadapi persoalan tersebut sendirian,” kata Taufik.
Namun, perlindungan terhadap korban tidak berarti mengabaikan proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.
Dengan demikian, penanganan kasus tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai.
Tanggung Jawab Undikma Menjaga Kepercayaan Publik
Sebagai institusi pendidikan yang juga memiliki peran dalam mencetak calon pendidik, Undikma mempunyai tanggung jawab untuk memastikan lingkungan akademiknya terbebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Persoalan yang muncul seharusnya dapat menjadi momentum bagi pihak kampus untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Evaluasi tersebut bukan hanya dilakukan ketika sebuah laporan muncul, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang sehat.
Kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi juga berkaitan erat dengan bagaimana institusi merespons persoalan semacam ini. Kampus perlu menunjukkan bahwa keselamatan, kenyamanan, dan martabat mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab institusional.
Apalagi, sebagian mahasiswa Undikma merupakan mahasiswa perantauan yang menjalani kehidupan jauh dari keluarga. Dalam kondisi demikian, kampus tidak hanya menjadi tempat untuk mengikuti perkuliahan, tetapi juga menjadi lingkungan tempat mahasiswa menjalani sebagian besar aktivitas akademik dan sosialnya.
Pengawasan Tidak Cukup Setelah Kasus Terjadi
Birokrasi kampus perlu memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas akademik. Pencegahan tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul laporan. Sistem pengawasan harus dirancang sejak awal untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa.
Sejumlah langkah dapat diperkuat, antara lain menyediakan kanal pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, meningkatkan edukasi mengenai kekerasan seksual dan etika akademik, serta memperjelas batas-batas profesional dalam hubungan dosen dan mahasiswa.
Pada saat yang sama, seluruh sivitas akademika perlu mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan seksual. Mekanisme yang jelas akan membantu mencegah korban merasa sendirian ketika menghadapi persoalan.
Mahasiswa datang ke kampus untuk memperoleh pendidikan, bukan untuk menghadapi ketakutan. Mereka berhak belajar dalam lingkungan yang menghormati batas pribadi, martabat, dan keamanan setiap individu.
Karena itu, dugaan kasus yang muncul saat ini semestinya tidak berhenti pada proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait. Peristiwa tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi agar sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual semakin kuat.
Pada akhirnya, pendidikan yang bermartabat bukan hanya diukur dari pengetahuan yang diberikan di ruang kelas. Pendidikan juga tercermin dari kemampuan institusi menciptakan lingkungan tempat setiap mahasiswa dapat belajar, berkembang, dan membangun masa depan tanpa rasa takut.
