LMND Dkj Kritik Praktik “Serakahnomics” dan Ketimpangan Agraria
Eksekutif Wilayah Daerah Khusus Jakarta LMND, Melakukan Diskusi Reforma Agraria
Jakarta, elemendemokrasi.com — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyoroti persoalan ketimpangan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai perlu kembali berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan dalam forum diskusi yang membahas keadilan agraria, ekonomi Pancasila, serta kritik terhadap praktik ekonomi yang mereka sebut sebagai “Serakahnomics”.
Ketua Wilayah LMND DKJ, Alfonsus Kanuru, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026), mengatakan Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu landasan penting dalam sistem ekonomi Indonesia. Namun, ia menilai penerapannya dalam praktik masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan distribusi akses ekonomi.
“Indonesia memiliki sistem ekonominya sendiri, yakni sistem ekonomi Pancasila yang terletak pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada implementasinya tidak sedikit yang melenceng dari dasar yang sudah ditetapkan dan disepakati dalam bentuk kehadiran pasal tersebut,” kata Alfonsus.
Menurut Alfonsus, istilah “Serakahnomics” digunakan LMND untuk mengkritik praktik ekonomi yang dinilai lebih mengutamakan akumulasi keuntungan dibandingkan kepentingan masyarakat. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan eksploitasi sumber daya alam dan ketimpangan penguasaan alat produksi.
Ia menilai Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi pijakan dalam memastikan pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam ditujukan bagi kemakmuran masyarakat. Salah satu langkah yang didorong adalah distribusi tanah yang lebih adil sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai alat produksi.
Sejarah Agraria dan Reforma Agraria
Ketua Permahi Jakarta Timur, A. Rein Lailossa, turut memaparkan sejarah persoalan agraria di Indonesia. Menurutnya, persoalan penguasaan dan distribusi tanah telah berlangsung sejak masa feodalisme hingga kolonialisme.
Ia menyinggung sejumlah kebijakan pada masa kolonial, seperti Tanam Paksa, Agrarische Wet 1870, Domeinverklaring, dan sistem Erfpacht. Dalam perkembangannya, tanah menjadi bagian penting dari sistem kekuasaan dan kepentingan ekonomi kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, pembangunan sistem agraria nasional diarahkan pada prinsip pengelolaan sumber daya untuk kepentingan rakyat. Gagasan tersebut antara lain berkaitan dengan pemikiran ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Rein mengatakan UUPA 1960 menjadi salah satu dasar hukum agraria nasional sekaligus menegaskan fungsi sosial tanah.
Menurutnya, persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui pembagian tanah, tetapi juga perlu menyentuh distribusi kekayaan dan akses masyarakat terhadap sumber-sumber produksi.
Soroti Hak Menguasai Negara
Koordinator Daerah BEMNUS DKI Jakarta, Sandroin Labada, membahas aspek hukum Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, khususnya mengenai konsep Hak Menguasai dari Negara (HMN).
Ia menjelaskan penguasaan negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam tidak identik dengan kepemilikan negara sebagaimana konsep Domein Verklaring pada masa kolonial. Dalam kerangka HMN, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam dengan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sandroin juga menyoroti potensi penyimpangan ketika pengelolaan sumber daya alam lebih banyak memberikan manfaat kepada kelompok tertentu.
Menurutnya, kebijakan agraria perlu memperhatikan kelompok masyarakat yang bergantung langsung pada tanah dan sumber daya alam, termasuk petani kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.
Pengawasan Reforma Agraria
Sementara itu, Ketua Kota LMND Jakarta Pusat, Marvin Desto, menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ia menilai lembaga pengawas perlu melibatkan pihak yang memahami persoalan agraria dan kondisi masyarakat yang terdampak kebijakan.
Marvin menyebut organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu agraria dapat dilibatkan dalam proses pengawasan. Hal tersebut dinilai penting agar implementasi reforma agraria tidak berhenti pada kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah.
Diskusi LMND DKJ tersebut menyoroti tiga persoalan utama, yakni distribusi tanah, akses masyarakat terhadap sumber daya produksi, dan pengawasan kebijakan agraria.
Para peserta menekankan pentingnya menjadikan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 sebagai pijakan dalam membangun tata kelola agraria yang berorientasi pada kemakmuran rakyat.
