Reforma Agraria dan Harapan Hari Tani Nasional 2026
Kehadiran BRAN patut dipandang sebagai momentum penting. Namun, pembentukan lembaga baru tidak boleh berhenti pada perubahan nama, struktur, atau perpindahan kewenangan administratif. Lebih dari itu, BRAN harus mampu menjawab persoalan mendasar reforma agraria: ketimpangan penguasaan tanah, konflik struktural, tumpang tindih perizinan, dan lemahnya koordinasi antarlembaga negara.
RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal tersebut tidak hanya berbicara tentang redistribusi tanah. Di dalamnya juga terdapat gagasan mengenai penyelesaian konflik agraria, restitusi tanah, perlindungan kelompok rentan, pengendalian penguasaan tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Perhatian diarahkan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin dan termarginalkan. Arah pengaturan ini menunjukkan bahwa reforma agraria semestinya tidak dipersempit menjadi urusan sertifikasi atau administrasi pertanahan.
Reforma agraria merupakan agenda penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria agar lebih adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Konflik Agraria Membutuhkan Kehadiran Negara.
Salah satu persoalan penting yang perlu ditempatkan secara tepat dalam pembahasan RUU ini adalah konflik agraria. Konflik antara masyarakat dan korporasi, maupun antara masyarakat dan negara, tidak selalu dapat diperlakukan sebagai sengketa pertanahan biasa.
Di balik banyak konflik terdapat ketimpangan akses terhadap informasi, modal, kekuasaan, dan proses pengambilan keputusan. Masyarakat sering kali berhadapan dengan korporasi atau institusi negara yang memiliki sumber daya jauh lebih besar. Karena itu, penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang mengakui dimensi struktural tersebut.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dalam satu wilayah terdapat hak guna usaha perkebunan, konsesi pertambangan, kawasan hutan, permukiman masyarakat, desa yang telah lama dihuni, serta berbagai perizinan lainnya. Tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral.
Diperlukan satu mekanisme nasional yang mampu mempertemukan data, peta, kewenangan, dan keputusan lintas sektor. Negara harus hadir bukan hanya ketika konflik membesar, melainkan sejak proses perencanaan, pemberian izin, pengakuan hak, hingga pelaksanaan penyelesaian.
Dalam konteks inilah pembentukan BRAN menjadi relevan.
Lembaga tersebut harus memiliki mandat yang jelas untuk mengintegrasikan kebijakan agraria, mempercepat penyelesaian konflik, melaksanakan redistribusi dan restitusi tanah, serta memastikan bahwa keputusan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan. BRAN Jangan Sekadar Menjadi Forum Koordinasi.
Gagasan mengenai badan nasional reforma agraria yang kuat bukanlah wacana yang muncul secara tiba-tiba. Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) telah mendorong pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) sejak momentum Hari Tani Nasional 24 September 2025.
Dorongan tersebut kembali ditegaskan dalam Konsolidasi Nasional Organisasi Agraria, Tani, dan Masyarakat Adat pada 18 Mei 2026.
Gagasan itu berangkat dari persoalan yang selama ini terus berulang: kewenangan agraria tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, koordinasi lintas sektor belum efektif, dan pertanggungjawaban penyelesaian konflik sering kali tidak jelas.
Masuknya gagasan badan nasional tersebut ke dalam RUU Reforma Agraria merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Akan tetapi, desain kelembagaan BRAN harus dirumuskan secara hati-hati. Lembaga ini tidak boleh menjadi sekadar forum koordinasi dengan nomenklatur baru.
Mahyudin, Deputi Analisa dan Kajian DPN KNARA, menegaskan bahwa keberadaan BRAN harus diikuti dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi.
“BRAN harus menjadi lead institution reforma agraria yang mempunyai mandat dan kewenangan nyata untuk mengintegrasikan kebijakan, data, dan peta; mempercepat penyelesaian konflik; melaksanakan redistribusi dan restitusi tanah; serta memastikan setiap keputusan reforma agraria benar-benar dijalankan.”
Pernyataan tersebut mengandung pesan penting.
Persoalan reforma agraria selama ini bukan semata-mata ketiadaan kebijakan, melainkan juga lemahnya pelaksanaan, koordinasi, dan kepastian mengenai lembaga yang bertanggung jawab. Karena itu, BRAN harus memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan, mengawal pelaksanaan, dan meminta pertanggungjawaban dari institusi terkait sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
Ramping dalam Struktur, Kuat dalam Mandat
Karena BRAN direncanakan berada langsung di bawah Presiden, struktur kelembagaannya tidak perlu dibuat terlalu berlapis. RUU inisiatif DPR saat ini masih memuat gagasan pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.
Gagasan pengawasan tentu penting. Namun, keberadaan organ tambahan perlu dikaji secara mendalam agar tidak melahirkan rantai birokrasi yang panjang dan memperlambat pengambilan keputusan. Akuntabilitas tidak selalu harus diwujudkan melalui penambahan organ, melainkan juga melalui sistem pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, audit, dan pengawasan publik.
Struktur BRAN dapat dirancang secara sederhana, misalnya terdiri atas Kepala BRAN, Wakil Kepala apabila diperlukan, Sekretariat Utama, serta sejumlah deputi yang menangani fungsi strategis reforma agraria. Pembagian tugas harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan semata-mata untuk memperbanyak jabatan.
Pengawasan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme internal pemerintahan, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, serta partisipasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting, sistem pengawasan tersebut tidak mengaburkan garis pertanggungjawaban antara Kepala BRAN dan Presiden.
Prinsipnya jelas: BRAN harus ramping dalam organisasi, tetapi kuat dalam mandat, kewenangan, anggaran, sumber daya manusia, data, dan kemampuan eksekusi. Lembaga yang besar secara struktur, tetapi lemah dalam mengambil keputusan, hanya akan menambah persoalan baru.
Satu Garis Komando hingga Daerah
Efektivitas BRAN juga ditentukan oleh desain kelembagaannya di daerah. Reforma agraria tidak mungkin dijalankan hanya dari pusat, mengingat sebagian besar konflik dan persoalan penguasaan tanah berlangsung di tingkat lokal.
Karena itu, BRAN perlu dibangun sebagai organisasi nasional yang memiliki struktur vertikal dari pusat hingga daerah. Kantor wilayah, kantor daerah, atau unit pelaksana dapat dibentuk berdasarkan luas wilayah, jumlah kasus, kebutuhan pelayanan, dan tingkat kompleksitas konflik agraria.
Pimpinan unit BRAN di daerah tidak semestinya secara otomatis dijabat secara ex officio oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Kepala unit daerah sebaiknya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRAN melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi, integritas, independensi, serta rekam jejak.
Konstruksi tersebut penting untuk menjaga satu garis komando. Kepala daerah tetap memiliki peran strategis sebagai mitra koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan kewenangannya. Namun, mereka tidak perlu sekaligus menjadi pimpinan lembaga yang bertugas menangani konflik agraria di wilayah masing-masing.
Independensi ini menjadi sangat penting ketika konflik berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, perizinan, tata ruang, aset daerah, batas wilayah, perusahaan, atau kepentingan ekonomi-politik lokal. Pihak yang kebijakannya menjadi bagian dari persoalan tidak seharusnya secara otomatis memimpin lembaga yang bertugas memeriksa dan menyelesaikan persoalan tersebut.
BRAN di daerah harus mampu bekerja secara objektif, sekaligus tetap membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Independensi dan koordinasi bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru harus dirancang agar saling menguatkan. Menempatkan Kompetensi dan Pengalaman Lapangan.
Kelembagaan yang baik tidak akan menghasilkan perubahan apabila diisi oleh orang-orang yang tidak memahami persoalan agraria secara utuh. BRAN tidak boleh sekadar menjadi tempat pemindahan pejabat dan birokrat dari kementerian atau lembaga yang selama ini menangani pertanahan dan sumber daya alam.
Reforma agraria membutuhkan perpaduan keahlian dalam administrasi negara, hukum, pertanahan, kehutanan, pemetaan, penyelesaian konflik, ekonomi-politik agraria, serta pengalaman langsung mendampingi masyarakat di lapangan.
Karena itu, ruang yang proporsional perlu dibuka bagi akademisi, praktisi penyelesaian konflik, aktivis reforma agraria, dan orang-orang yang memiliki rekam jejak dalam mendampingi petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, serta masyarakat korban konflik agraria.
Pengalaman lapangan memberikan pengetahuan yang tidak selalu tercermin dalam laporan administratif. Mereka memahami sejarah penguasaan tanah, dinamika konflik, tumpang tindih antara hak guna usaha dan kawasan hutan, serta berbagai persoalan yang membuat keputusan administratif tidak selalu mampu mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Mahyudin mengingatkan bahwa reforma agraria membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai aspek administratif, tetapi juga memahami dimensi sosial dan keadilan dari setiap persoalan tanah.
“BRAN membutuhkan orang-orang yang bukan hanya mengetahui di mana tanah berada di atas peta, tetapi juga memahami siapa yang hidup di atas tanah tersebut, bagaimana sejarah penguasaannya, mengapa konflik terjadi, siapa yang kehilangan hak, dan bagaimana negara harus menghadirkan keadilan.”
Namun, keterlibatan masyarakat sipil tidak boleh berubah menjadi pembagian kursi antarorganisasi. Rekrutmen pimpinan dan pejabat BRAN harus tetap terbuka, profesional, transparan, dan berbasis kompetensi, integritas, independensi, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dibutuhkan bukan representasi simbolik, melainkan orang-orang yang mampu bekerja secara profesional dan memiliki keberpihakan pada mandat konstitusi serta kepentingan rakyat.
Memastikan Batas Kewenangan
Pekerjaan besar pembentuk undang-undang bukan hanya mendirikan BRAN, tetapi juga merumuskan hubungan kewenangannya dengan lembaga-lembaga lain.
Hubungan BRAN dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, kementerian yang menangani pertanian, ESDM, kelautan dan perikanan, pemerintah daerah, BUMN, serta lembaga lain yang menguasai atau mengatur sumber daya agraria harus dijelaskan secara tegas.
Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, BRAN berisiko menghadapi persoalan yang sama dengan lembaga-lembaga sebelumnya: tumpang tindih tugas, saling lempar tanggung jawab, dan lambatnya pelaksanaan keputusan.
Gagasan untuk mengintegrasikan Bank Tanah ke dalam BRAN juga perlu dibahas secara cermat. Integrasi dapat menjadi pilihan apabila mampu menghindari duplikasi kelembagaan dan memastikan tanah yang tersedia benar-benar digunakan untuk tujuan reforma agraria. Namun, pengaturan tersebut harus disertai kejelasan mandat, mekanisme pengawasan, dan jaminan bahwa pengelolaan tanah tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
Di sisi lain, hubungan BRAN dengan lembaga peradilan juga perlu dirumuskan secara hati-hati. BRAN tidak boleh mengambil alih kewenangan yudisial, tetapi harus memiliki mekanisme administratif dan eksekutif yang efektif untuk menjalankan mandatnya. Pembentukan badan baru tidak boleh melahirkan konflik kewenangan baru.
Dengan demikian, undang-undang harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang mengambil keputusan, keputusan mana yang mengikat, bagaimana keputusan tersebut dilaksanakan, bagaimana sengketa kewenangan diselesaikan, dan kepada siapa setiap institusi harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Reforma Agraria sebagai Amanat Konstitusi
Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar persoalan sertifikat, batas bidang tanah, atau tertib administrasi. Reforma agraria adalah upaya mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan sumber daya agraria serta memastikan perlindungan terhadap mereka yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat pesisir, dan kelompok miskin harus ditempatkan sebagai subjek utama. Mereka bukan sekadar penerima manfaat kebijakan, melainkan bagian penting dari proses perumusan dan pelaksanaan reforma agraria.
Semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penguasaan negara atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU Reforma Agraria harus dijaga agar tidak berhenti pada kompromi kelembagaan.
Undang-undang ini harus mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak rakyat, mendistribusikan tanah kepada mereka yang membutuhkan dan mengerjakannya, melindungi masyarakat adat, serta mencegah berulangnya konflik yang sama.
Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September bukan sekadar tanggal seremonial. Peringatan tersebut mengingatkan bangsa Indonesia pada lahirnya UUPA 1960 dan cita-cita besar untuk mewujudkan keadilan agraria.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan target agar pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026. Target tersebut bertepatan dengan Hari Tani Nasional, tetapi tetap bergantung pada proses pembahasan bersama pemerintah. Karena itu, tanggal tersebut belum dapat dipandang sebagai kepastian bahwa RUU akan disahkan pada hari yang sama.
Apabila pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta menghasilkan BRAN yang kuat, independen, ramping, profesional, dan memiliki kewenangan yang nyata, Hari Tani Nasional 2026 dapat menjadi momentum bersejarah.
Momentum itu bukan kemenangan satu organisasi, kelompok, partai politik, atau lembaga negara. Ia harus menjadi kemenangan petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat pesisir, dan seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan agraria.
Setelah lebih dari enam dekade sejak lahirnya UUPA 1960, reforma agraria harus bergerak dari janji menuju pelaksanaan, dari koordinasi menuju keputusan, dari konflik menuju penyelesaian, dan dari ketimpangan menuju keadilan.
Semoga RUU Reforma Agraria dapat menjadi landasan hukum yang kuat, sekaligus menghadirkan BRAN sebagai instrumen negara yang benar-benar mampu menyelesaikan konflik dan ketimpangan agraria. Itulah makna Hari Tani Nasional yang sesungguhnya: bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat Indonesia.
