Istri Direbut, Pria di Serang Aniaya Ayah Sendiri Hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan hingga berujung korban meninggal dunia di Serang, Banten. Doc pixabay


MindsetBanten.com - Polresta Serang Kota membekuk pelaku penganiayaan inisial SR (37) asal Cipare, Serang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan bermula saat SR dan korban inisial FS (50), yang tak lain ayah tirinya sendiri cek cok adu mulut karena telah berselingkuh dengan istri pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Cipare, Serang Banten, pada Sabtu sore, 12 Agustus 2023.

Baca Juga :   

Unggah Foto Bersama Brabowo, Pendukung Ganjar Emosi dan Usir Gibran dari PDIP, Siap Pindah Dukungan?

Kejadian bermula saat pelaku menanyakan kepada korban perihal hubungan terlarang tersebut. Pelaku cemburu dan keduanya lantas emosi.

"Bermula dari menanyakan perihal hubungan antara istrinya dengan korban. Ribut lalu cek cok adu mulut," sebut Kompol Teddy Heru Murtian, Kapolsek Serang, Minggu, 13 Agustus 2023.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang telah emosi lantas mengambil balok dan berniat memukulkannya pada pelaku.

Namun SR lari ke arah rumah dan mengambil kayu juga. Sang ayah tiri memukul terlebih dulu ke arah FS, namun pelaku dapat menghindarinya.

Baca Juga : 

4 Peristiwa penting Jelang Proklamasi: Malaysia Sepakat Gabung Dengan Indonesia tapi Batal, Kenapa?

Pelaku lantas balas memukul dan mengenai kepala korban. Seketika Korban terjatuh dan dipukul beberapa kali hingga hidung dan telinga korban mengeluarkan darah, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang. Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia," kata Teddy.

Personil Polsek Serang yang mengetahui informasi tersebut langsung mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

Saat ini pelaku tengah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa setidaknya lima orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga : 

Jangan Asal Kalau Jual Bali Tanah, Begini Proses Hukumnya Supaya tidak Timbulkan Sengketa

"Kita menyita dua buah balok panjang kurang lebih 1 meter, satu potong celana jeans warna biru, satu 1 potong kaos warna hitam. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," tambah Teddy, lagi.***
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url