EN LMND Desak Kapolda Sulbar Bebaskan Dua Aktivis Penolak TPA Salurano

 

     Ketua Departemen Hukum dan Ham EN LMND, Betran Sulani.


Jakarta, elemendemokrasi.com-Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) mendesak Kapolda Sulawesi Barat segera membebaskan dua aktivis, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, yang diamankan aparat kepolisian usai mengikuti aksi penolakan aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Betran Sulani (EN LMND), menilai tindakan aparat berpotensi mencederai kebebasan berekspresi serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Organisasi tersebut menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan hasil kronologi yang diterima EN LMND, aksi damai digelar pada Jumat (24/7/2026) oleh masyarakat Desa Salurano dan Desa Malabo bersama mahasiswa sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengoperasian TPA Salurano. Warga mengkhawatirkan keberadaan TPA akan berdampak pada lingkungan, sumber air bersih, lahan pertanian produktif, hingga kehidupan masyarakat sekitar.

Usai aksi berakhir sekitar pukul 16.00 WITA, Taufik dan Reynal didatangi aparat kepolisian lalu dibawa ke Polres Mamasa. EN LMND menyebut keduanya sempat ditarik secara paksa saat diamankan.

Menurut kronologi yang diterima organisasi tersebut, kedua aktivis mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun mendapat penjelasan mengenai dasar hukum tindakan yang dilakukan aparat. Hingga sekitar pukul 17.52 WITA, keduanya disebut masih berada di Polres Mamasa tanpa kejelasan mengenai status hukum mereka.

Kronologi yang dapat kami terima sangat benar, oleh sebabnya tindakan aparat perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Departemen Hukum dan HAM EN LMND, Betran Sulani, mengecam tindakan yang dilakukan terhadap kedua aktivis tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng. Negara tidak boleh menjawab aspirasi rakyat dengan penangkapan dan intimidasi," kata Betran Sulani dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Menurut Betran, penyelesaian polemik TPA Salurano seharusnya ditempuh melalui dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, bukan dengan pendekatan represif yang berpotensi memperkeruh konflik.

Selain menyoroti tindakan aparat, EN LMND juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang tetap mendorong pengoperasian TPA Salurano meski masih mendapat penolakan dari sebagian warga. Lokasi TPA yang disebut berada dekat permukiman, lahan pertanian, dan sumber air bersih dinilai perlu dikaji kembali secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.

Kami juga meminta adanya audit terhadap proyek pembangunan TPA Salurano yang disebut menelan anggaran sekitar Rp12 miliar. Menurut organisasi, penggunaan anggaran tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara transparan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penelusuran aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Atas dasar itu, EN LMND mendesak Kapolda Sulawesi Barat membebaskan Taufik dan Reynal apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menahan keduanya. Organisasi tersebut juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat.

"Jika tidak terdapat dasar hukum yang sah, maka Polres Mamasa harus segera membebaskan kedua kawan kami. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi memaksakan sebuah kebijakan yang masih ditolak oleh masyarakat," ujar Betran.

Kami menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan berbagai elemen demokrasi hingga proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url