Pansel Calon Anggota Komisaris BPRS Mandiri Dituding tak Profesional dan Langgar Aturan

Hendra, salah satu calon pelamar anggota Komisaris Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mandiri*
Elemendemokrasi - Panitia seleksi untuk aggota Komisaris Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon (BPRS) Mandiri diklaim tidak profesional oleh salah seorang pelamar.

Profesionalitas Pansel Komisaris Bank PRS Mandiri dipertanyakan pelamar saat pihak Pansel memberlakukan ketentuan yang tidak konsiaten untuk calon anggota komisaris dari unsur independen.

"Dalam seleksi terbuka calon anggota komisaris di Bank PRS Mandiri terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi pelamar dari unsur independen, yaitu harus memiliki sertifikat kompetensi kerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi," sebut Hendra, pelamar anggota komisaris Bank PRS dari unsur independen dalam siaran pers, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga : Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Buntut Hina Jokowi dengan Kata-kata ini

Syarat yang dibuat Pansel menurut Hendra sangat tidak konsisten dan terkesan ditutup-tutupi. Indikasi itu muncul saat Pansel mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Dalam pengumuman Nomor 02/PPS/SCK PT. BPRS CM/2023 pada 26 Juli silam, delapan dari sebelas pelamar dinyatakan gugur lantaran tidak melampirkan sertifikat profesi.

Padahal, syarat khusus perihal sertifikat profesi awalnya menurut Hendra tidak pernah disebut-sebut oleh Pansel.

"Sebelumnya tidak pernah dipersyaratkan oleh Pansel dalam mengikuti penjaringan komisaris BPRS Cilegon mandiri. kami menilai pansel tidak professional dalam menjalankan tugasnya," tambah Hendra.

Baca Juga : VIRAL Kecelakaan Mobil di Lebak ditinggal Pemilik, Pas cek Plat Nomor Ternyata...

Tak hanya perihal profesional, Hendra turut menemukan indikasi lain dari Pansel yang diklaim tidak menjalankan amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 Tahun 2018 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Tentang Pengangkatan dan Peberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Merasa dirugikan, Hendra menyebut pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada Pansel pada 27 Juli lalu melalui email.

Ia mengaku, surat sanggahan tersebut telah dibalas namun isinya memuat tidak menerima sanggahan pelamar.

Baca Juga : Dua Sekolah Swasta di Kota Serang tak Kebagian Murid Buntut Sistem PPDB

"Dalam penolakan sanggahan ini saya melihat Pansel tidak profesional lagi. Katanya sertifikat kompetensi keahlian yang dimaksud adalah sertifikat keahlian sebagai direksi/komisaris BPR/BPRS. Ini terkesan ditutup-tutupi," tambah Hendra lagi.***
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url