Gagal Daftarkan Calon Siswa Ke Sekolah Favorit, Calo PPDB di Kota Serang diringkus Polisi

Calo PPDB sekolah Favorit Di Kota Serang Padang Tarif 11 Juta Rupiah,Tapi Usaha nya gagal hingga harus Berurusan dengan Polisi


MindsetBanten.com - Polisi Berhasil menangkap calo PPDB tahun 2023. Pelaku Berinisial AH usia 47 ditangkap di perumahan BAP 1 Kota Serang Banten Pada Selasa 1/8.

Pelaku menipu dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, tapi justru masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 11 juta.

"Berdasarkan Hasil interogasi Polisi, Pelaku menjanjikan dapat memasukan anak korban ke SMAN 1 kota Serang namun anak korban di didaftarkan ke SMAN 1 Kramatwatu," Kata Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, dikantornya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB, akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke sekolah Favorit yakni SMAN 1 Kota Serang.

Pengumuman dilakukan oleh sekolah namun anak korban tidak diterima dan kini di masukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban di masukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya bahkan nomor handphone nya pun tidak bisa di hubungi Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang untuk diproses.

"Modus yang di janjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta," terangnya.

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.

"Kompol Tedy Heru Murtianto meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB tahun 2023 untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta serang kota ungkap nya,"

Atas Perbuatan nya,Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.(Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url