Mantan Guru Madrasah ditahan akibat perbuatan cabul
![]() |
Guru yang diduga Pelaku Cabul Terhadap Anak dibawah umur di kabupaten Serang Ditangkap polisi,pelaku kerap ancam korban untuk puaskan nafsu bejad nya |
MindsetBanten.com -Mantan Guru Madrasah Tsanawiyah Raudlatul Athfal di Kecamatan Carenang Kab Serang Banten Berinisial LMH ditangkap Polisi,Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul pada anak dibawah umur.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita disingkat Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan tentang kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Saat ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar dimasyarakat,” ucap Herlia.
![]() |
Kasubdit IV Renakta Polda BantenKompol Herlia Hartarani |
“Terduga pelaku LMH saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Herlia.
pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akta kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat dan satu unit Handphone warna hitam.
"untuk melampiaskan nafsu bejad nya Guru cabul tersebut mengancam korban supaya rela melayani nya ,” jelas Herlia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.(**)