Pengangkatan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Toianas Diduga Sarat Nepotisme, Cacat Prosedural

 

Tokoh Muda & Aktivis Desa Marianus Engel Bell

Toianas, TTS – Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pemilihan pengurus yang dilaksanakan di Balai Desa Toianas berlangsung dengan tensi tinggi akibat adanya indikasi konflik kepentingan. Hal ini dipicu oleh dominasi keluarga Kepala Desa dalam struktur kepengurusan koperasi yang baru dibentuk.

Salah satu tokoh muda dan aktivis desa, Marianus Engel Bell, secara tegas mengkritisi proses tersebut. Menurutnya, pengangkatan pengurus yang diwarnai hubungan kekeluargaan erat dengan Kepala Desa jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, khususnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Pada Bab III yang membahas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, ditegaskan bahwa unsur pengelola harus bebas dari praktik nepotisme dan konflik kepentingan.

“Pengurus koperasi seharusnya dipilih berdasarkan kapasitas, integritas, dan pengetahuan yang relevan dalam bidang ekonomi koperasi, khususnya yang berbasis pada potensi desa seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga usaha sembako,” tegas Engel Bell. Ia juga menambahkan bahwa penunjukan pengurus yang hanya didasarkan pada relasi kekerabatan sangat rentan membuka ruang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang berujung pada kegagalan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.

Engel menilai bahwa awal yang buruk dalam strukturisasi pengurus dapat menjadi pintu masuk bagi kegagalan manajerial. Selain itu, praktek yang dinilai cacat secara prosedural ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. “Jika pengelolaan koperasi dilakukan secara tertutup dan tidak profesional, maka tidak hanya kredibilitasnya yang runtuh, tetapi juga tujuan utama koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa akan gagal total,” tegasnya.

Program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah sejatinya memiliki misi mulia: membangun kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif. Oleh karena itu, penting agar proses pembentukan pengurus koperasi dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi dapat dikelola berdasarkan prinsip manajemen modern, transparansi keuangan, dan pengawasan internal yang ketat.

Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan turut mengawal proses ini, agar koperasi tidak menjadi alat kekuasaan segelintir elit lokal, tetapi menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. Koperasi Merah Putih harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki visi pemberdayaan ekonomi desa, bukan oleh mereka yang hanya ingin memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url