LMND Wilayah Aceh Desak Presiden Prabowo Pecat Mendagri dan Cabut Keputusan Sewenang-wenang Terkait Empat Pulau Aceh

Ketua EW - LMND Aceh / Dokumentasi pribadi
Banda Aceh, 4 Juni 2025 — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Aceh mengecam keras keputusan sewenang-wenang Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau yang selama ini berada dalam wilayah administratif Aceh sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. 

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

LMND Wilayah Aceh menilai kebijakan ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga bentuk nyata dari kolonialisasi internal oleh negara terhadap wilayah Aceh, serta mencerminkan watak pemerintahan yang anti-demokrasi dan sentralistik.

“Keputusan ini adalah tindakan brutal dan sepihak dari Kemendagri. Tidak ada ruang demokrasi di dalamnya. Pemerintah Aceh dan masyarakat sama sekali tidak dilibatkan. Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan dan praktik kekuasaan koersif yang merugikan rakyat,” tegas Iswandi, Ketua LMND Wilayah Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri harus segera dicopot dari jabatannya karena telah menciptakan konflik antarwilayah yang seharusnya tidak terjadi jika prosesnya dilakukan secara partisipatif dan berdasar pada sejarah serta kesepakatan yang telah ada.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah soal kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Pemerintah Aceh sudah membangun infrastruktur dasar di pulau-pulau tersebut—mulai dari tegak koordinat, dermaga, rumah singgah, hingga musala. Masyarakat juga telah tinggal di sana sejak lama. Tapi negara datang sewenang-wenang dengan satu keputusan yang menghapus semua realitas itu,” tegasnya.

Iswandi juga mengingatkan bahwa batas wilayah antara Aceh dan Sumut telah ditetapkan sejak tahun 1992 melalui kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri kala itu.

Kesepakatan tersebut seharusnya menjadi rujukan utama, bukan diabaikan begitu saja.

Atas dasar itu, LMND Wilayah Aceh menyatakan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat:
  1. Cabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan alih wilayah empat pulau tersebut.
  2. Kembalikan keempat pulau ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh secara penuh dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Copot Menteri Dalam Negeri karena telah melakukan tindakan sepihak, inkonstitusional, dan merugikan rakyat.
“Negara harus segera membatalkan keputusan ini dan memulihkan hak rakyat Aceh atas wilayahnya. Jika tidak, maka ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hari ini telah gagal menjamin keadilan wilayah dan hak-hak demokratis rakyat. Kami siap turun ke jalan jika suara ini terus diabaikan,” tutup Iswandi.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url