Resensi Film Dokumenter “The Act of Killing” (Jagal) dan “The Look of Silence” (Senyap)

 


Film dokumenter Jagal dan Senyap merupakan karya yang mengguncang dunia karena mengangkat sisi kelam sejarah Indonesia pasca peristiwa 1965. Keduanya mengkritisi kuatnya propaganda anti-PKI yang berkembang setelah pembunuhan beberapa jenderal dan perwira, serta bagaimana narasi tersebut membentuk citra bahwa anggota PKI adalah sosok berbahaya, tidak bermoral, bahkan dianggap anti-Tuhan.

Dalam berbagai wawancara, para mantan pelaku pembantaian tak segan menyebut bahwa kaum komunis adalah “gila” dan “tidak beradab.” Mereka juga dengan bangga mengkritik ideologi serta gaya hidup kolektif PKI. Hal inilah yang menjadikan dokumenter ini kontroversial, karena pendekatannya yang unik: film ini justru membiarkan para pelaku kekerasan menceritakan kembali, bahkan memerankan ulang, tindakan brutal mereka sesuai genre film favorit mereka, seperti koboi, gangster, hingga musikal.

Salah satu tokoh sentral dalam Jagal adalah Anwar Congo, seorang mantan algojo dari Medan. Ia dengan bangga memerankan ulang adegan pembunuhan yang pernah ia lakukan, tanpa menunjukkan penyesalan. Kejanggalan moral inilah yang menjadi kekuatan film—membuka mata publik terhadap dampak propaganda Orde Baru yang menjadikan para pembantai sebagai “pahlawan”.

Sementara dalam Senyap, kita melihat sisi lain dari tragedi: korban dan keluarganya. Melalui tokoh Adi Rukun, adik dari salah satu korban pembunuhan, kita diajak menelusuri trauma mendalam dan bagaimana para pelaku tidak hanya lepas dari hukuman, tetapi juga masih merasa superior dan mengintimidasi. Saat Adi mewawancarai mereka, respons yang muncul justru ancaman dan arogansi, menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman propaganda tersebut.

Film ini adalah cerminan tragis betapa dahsyatnya kekuasaan narasi. Rezim Orde Baru di bawah Suharto berhasil membentuk opini publik dan membungkam kebenaran, hingga korban tidak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga keadilan.


Penulis: Rizki Musliaroza 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url