EN LMND Desak Satgas PKH Cabut Izin PT Mineral Trobos dan KPK Usut Bos Perusahaan
![]() |
| Mujahir Sabihi, Ketua Departemen Ekologi-Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EN LMND) |
Jakarta,elemendemokrasi.id--Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak hanya berhenti pada langkah penyegelan terhadap area tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara.
Mujahir Sabihi Selaku Ketua Departemen Ekologi EN LMND menilai, apabila terbukti perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka negara harus menjatuhkan sanksi yang lebih tegas hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Penyegelan terhadap lokasi tambang tersebut sebelumnya dilakukan oleh Satgas PKH karena adanya dugaan aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang jelas.
Saat ini, Satgas PKH juga tengah menghitung potensi sanksi administratif atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penyegelan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius dan menyeluruh.
Menurut Mujahir, penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata, melainkan harus disertai dengan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum.
“Penyegelan yang dilakukan Satgas PKH harus menjadi langkah awal untuk memulihkan kawasan hutan sekaligus membuka jalan bagi proses penegakan hukum yang lebih luas. Jika terbukti PT Mineral Trobos melakukan aktivitas tambang ilegal, maka pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga harus mencabut izin perusahaan tersebut,” ujar Mujahir dalam keterangannya, Sabtu (14/03/2026).
Ia menilai, pencabutan izin menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan merusak kawasan hutan.
Selain itu, Pihaknya juga mendorong agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penertiban di tingkat lapangan.
Mujahir juga meminta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas.
Dorongan tersebut muncul mengingat nama David Glen Oei, yang dikenal sebagai bos Malut United dan disebut sebagai bos PT Mineral Trobos, pernah diperiksa oleh KPK pada Oktober 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan praktik korupsi atau kejahatan keuangan lainnya.
“KPK RI perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap bos PT Mineral Trobos apabila ditemukan indikasi keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal dengan praktik korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap korporasi maupun individu yang terlibat,” tegasnya.
Momentum penyegelan tambang ini, Lanjutnya harus dimanfaatkan negara untuk menertibkan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Terakhir Mujahir menegaskan bahwa LMND akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini serta mendorong pemerintah agar bersikap transparan dan tegas dalam menindak setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
(Dedi)
