Beras Nona Malaka: Antara Niat Baik, Kekeliruan Kebijakan, dan Hilangnya Kendali Daerah
Elemendemokrasi.com- Program Beras Nona Malaka sejatinya lahir dari semangat mulia: membangun kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal. Dalam konteks daerah seperti Kabupaten Malaka, gagasan ini bukan sekadar program teknis, tetapi simbol harapan—bahwa petani tidak lagi sekadar menjadi produsen, melainkan juga bagian dari rantai nilai yang adil dan menguntungkan.
Namun, seperti banyak program yang baik di atas kertas, implementasi Beras Nona Malaka justru membuka ruang kritik yang serius. Alih-alih menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, program ini tampak berjalan dalam desain kelembagaan yang rapuh dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Masalah paling mendasar terletak pada aspek kepemilikan dan penguasaan merek. Ketika pemerintah daerah gagal mendaftarkan merek karena keterbatasan legalitas—yakni tidak adanya BUMD—hak atas “Beras Nona Malaka” justru jatuh ke tangan entitas usaha berbentuk UD. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kedaulatan ekonomi daerah. Bagaimana mungkin sebuah program yang didanai, difasilitasi, dan didorong oleh negara, justru tidak dimiliki oleh negara?
Situasi ini semakin problematik ketika melihat besarnya intervensi pemerintah daerah dalam mendukung operasional produksi. Mulai dari bantuan alat seperti Rice Milling Unit (RMU), UV Dryer, hingga pendampingan sertifikasi SNI dan ISO—semuanya menunjukkan keterlibatan negara yang tidak kecil. Ironisnya, dari seluruh investasi tersebut, tidak ada kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keuntungan ekonomi justru terkonsentrasi pada pihak pengelola usaha.
Di titik ini, publik berhak bertanya: di mana letak keberpihakan kebijakan? Apakah negara hadir untuk memperkuat petani, atau justru tanpa sadar memperkuat satu entitas privat tertentu?
Lebih jauh lagi, kejelasan status UD Moris Diak juga menjadi tanda tanya. Jika benar usaha tersebut mengatasnamakan kelompok tani, maka transparansi kepemilikan dan pengelolaan menjadi hal yang mutlak. Tanpa itu, sangat mungkin terjadi apa yang disebut sebagai “pembajakan kelembagaan”—di mana struktur kolektif seperti kelompok tani digunakan sebagai legitimasi formal, tetapi manfaat ekonominya dinikmati secara terbatas oleh individu atau kelompok kecil.
Di sisi lain, pemerintah daerah tampak kehilangan momentum untuk mengambil peran strategis. Tidak adanya skema pembelian gabah langsung dari petani oleh pemerintah menunjukkan lemahnya intervensi pasar. Padahal, dengan kapasitas fiskal dan kewenangan yang dimiliki, Pemda seharusnya mampu menjadi aktor utama dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi.
Ketiadaan BUMD dalam sektor ini juga menjadi akar persoalan yang tidak bisa diabaikan. Tanpa badan usaha milik daerah, pemerintah tidak memiliki instrumen legal dan bisnis untuk mengelola potensi ekonomi secara berkelanjutan. Akibatnya, program yang seharusnya menjadi sumber PAD justru berubah menjadi proyek yang manfaatnya tidak kembali ke kas daerah.
Meski demikian, tidak semua aspek dari program ini patut dipandang negatif. Upaya peningkatan kualitas beras melalui sertifikasi SNI dan ISO patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa produk lokal Malaka memiliki potensi untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Namun, kualitas tanpa tata kelola yang baik hanya akan menghasilkan pertumbuhan yang timpang.
Oleh karena itu, langkah korektif menjadi keharusan, bukan pilihan. Pemerintah daerah perlu segera membenahi desain kelembagaan program ini. Pembentukan BUMD bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Selain itu, audit menyeluruh terhadap operasional dan kepemilikan UD Moris Diak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih penting lagi, perlu ada peninjauan ulang terhadap seluruh perjanjian kerja sama yang telah dibuat. Prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan pada petani harus menjadi dasar utama. Jika tidak, maka program ini hanya akan menjadi contoh klasik bagaimana kebijakan publik yang baik bisa kehilangan arah karena lemahnya tata kelola.
Pada akhirnya, Beras Nona Malaka adalah cermin dari dilema yang sering terjadi di banyak daerah: antara niat baik dan realitas kebijakan. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah program ini baik atau tidak, tetapi apakah pemerintah daerah berani memperbaikinya sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang.
