Siap-siap, SPPG MBG yang Belum Sertifikasi Halal Bakal Ditutup Operasionalnya

Peserta didik Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). Dok: website BGN
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semakin memperketat standarisasi layanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap unit SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) telah memenuhi kriteria Halalan Thayyiban sebelum menyajikan hidangan kepada masyarakat.

Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 2.340 dapur SPPG MBG telah resmi mengantongi sertifikat halal. Angka ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan langkah akselerasi yang dilakukan pemerintah terhadap sisa unit layanan yang masih dalam proses pengajuan.
Penyelia Halal Jadi Kunci Standarisasi SPPG MBG

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administrasi. Keberadaan sertifikat halal pada SPPG MBG adalah instrumen krusial untuk menjamin hak konsumen, terutama anak sekolah, agar mendapatkan asupan yang sehat dan sesuai syariat.

Untuk mengawal implementasi di lapangan, BPJPH mewajibkan penempatan Penyelia Halal di setiap titik operasional. Tugas utama mereka meliputi:
  1. Mengawasi seluruh rantai produksi di dapur SPPG MBG.
  2. Memastikan bahan baku dan proses masak memenuhi standar Jaminan Produk Halal (JPH).
  3. Bertanggung jawab penuh atas konsistensi status halal produk yang dihasilkan.
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan regulasi UU Nomor 33 Tahun 2014. Unit penyedia makanan dalam ekosistem SPPG MBG yang lalai atau sengaja melanggar prosedur halal akan menghadapi konsekuensi serius.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat sanksi administratif berjenjang bagi pengelola SPPG MBG yang membandel, di antaranya:
  1. Peringatan Tertulis: Teguran keras untuk perbaikan sistem produksi.
  2. Denda Administratif: Sanksi finansial sesuai tingkat pelanggaran.
  3. Penghentian Operasional: Larangan sementara untuk mendistribusikan makanan dalam program MBG.
  4. Pemutusan Kontrak: Pencabutan izin sebagai penyedia layanan tetap.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan anggaran negara pada program Makan Bergizi Gratis menghasilkan dampak positif yang nyata. BPJPH bersama instansi terkait akan terus melakukan monitoring berkala guna memastikan seluruh ekosistem SPPG MBG beroperasi sesuai standar mutu dan legalitas hukum yang berlaku di Indonesia. 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url