LMND Mataram Laporkan Kapolsek Ampenan ke Propam Polda NTB, Soroti Dugaan Pelayanan Tak Profesional
![]() |
| EK LMND Mataram melaporkan Kapolsek Ampenan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB/ dok Pribadi |
MATARAM, Elemendemokrasi.com- Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram melaporkan Kapolsek Ampenan, Kompol Ahmad Majmuk, S.Pd., ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Laporan itu dilayangkan pada 6 Mei 2026 terkait dugaan pelayanan tidak profesional terhadap korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar LMND Mataram di depan Polresta Mataram pada 5 Mei 2026. Dalam aksi itu, massa menyoroti kualitas pelayanan aparat kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut keterangan korban curanmor, dirinya tidak mendapatkan pelayanan yang layak saat melapor ke Polsek Ampenan. Korban mengaku justru menerima respons yang dinilai tidak empatik dari petugas.
Saat menanyakan kemungkinan kendaraan yang hilang bisa ditemukan, korban mengaku mendapat jawaban pesimistis dari aparat. “Kita mana tahu tempatnya,” ujar korban menirukan ucapan petugas.
Korban juga mengaku diarahkan untuk melapor ke Polres Mataram. Namun, ia diminta agar tidak menyebut bahwa arahan tersebut berasal dari Polsek Ampenan.
LMND menilai hal itu sebagai bentuk pelayanan yang tidak transparan dan terkesan menghindari tanggung jawab.
Sekretaris EK LMND Mataram, Yudi, menilai buruknya pelayanan di Polsek Ampenan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan.
“Ikan itu busuk dimulai dari kepalanya. Buruknya pelayanan di Polsek Ampenan adalah cerminan pemimpin yang gagal menjalankan amanah,” tegas Yudi melalui rilisan yang diterima oleh tim media.
Atas peristiwa tersebut, LMND Mataram mendesak Kapolresta Mataram untuk mengevaluasi dan mencopot Kompol Ahmad Majmuk dari jabatan Kapolsek Ampenan. Mereka juga meminta Kapolda NTB membatalkan promosi jabatan yang bersangkutan sebagai Kabag Ops Polresta Mataram.
LMND menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
