Hak Pekerja dan Program PPM PT NHM Dipersoalkan, Mahasiswa Minta Kepastian

Betran Sulani Sebagai Koordinator Persatuan Pemuda Dan Mahasiswa Halut Jakarta 


Jakarta, elemendemokrasi.com - Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Halmahera Utara (PMP-HU) Jakarta menyoroti persoalan dugaan keterlambatan pembayaran hak pekerja serta pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Mereka meminta perusahaan memberikan kepastian dan membuka informasi terkait persoalan tersebut.

Sejumlah pekerja PT NHM sebelumnya disebut telah menyampaikan keluhan mengenai pembayaran gaji, tunjangan, pesangon, hingga hak pekerja lainnya. Persoalan itu juga disebut telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Betran Sulani mengatakan persoalan pembayaran hak pekerja masih menjadi keluhan hingga saat ini. Ia menyinggung adanya dialog pekerja dengan DPRD Halmahera Utara pada April 2025 serta komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Dalam beberapa pemberitaan dan informasi yang kami dapat, pekerja PT NHM pernah berdialog dengan DPRD Halmahera Utara pada April 2025 dan juga mendatangi pemerintah provinsi. Namun, persoalan tersebut belum terealisasi dengan baik karena masih adanya keluhan dan pengaduan dari pekerja NHM," kata Betran, Dalam keterangannya Kamis (20/8/2026).

Persoalan tersebut juga disebut masih berlanjut hingga 2026. Dalam pemberitaan pada Maret 2026, disebut adanya perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT NHM terkait klaim tunggakan gaji periode 2023 hingga 2025. Perselisihan itu disebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara setelah proses perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Betran menilai pembayaran upah merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Ia juga merujuk pada ketentuan mengenai pembayaran upah dan denda akibat keterlambatan pembayaran sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Program PPM PT NHM Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan ketenagakerjaan, PMP-HU Jakarta turut mempertanyakan realisasi program PPM PT NHM bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam pengaduan yang diberitakan pada Maret 2025, terdapat tudingan bahwa sejumlah program PPM yang dijanjikan kepada masyarakat sejak 2021 hingga 2025 belum terlaksana secara maksimal.

Wilayah operasional PT NHM disebut mencakup 83 desa di lima kecamatan yang berada di kawasan lingkar tambang. 

Program PPM mencakup sejumlah sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur.

Betran menilai masyarakat di wilayah lingkar tambang berhak memperoleh informasi sekaligus manfaat dari program pemberdayaan yang dijalankan perusahaan.

"Kami membutuhkan keterbukaan dan realisasi program yang nyata, bukan tebar janji. Perusahaan harus memastikan program PPM benar-benar direalisasikan dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat lingkar tambang," ujarnya.

PMP-HU Jakarta juga menyinggung kewajiban perusahaan pemegang IUP/IUPK dalam menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

Minta Perusahaan Buka Data

Atas persoalan tersebut, PMP-HU Jakarta meminta PT NHM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran hak pekerja, termasuk gaji, tunjangan, THR, pesangon, dan kewajiban lainnya yang masih dipersoalkan.

Perusahaan juga diminta membuka informasi mengenai pelaksanaan PPM, mulai dari daftar program, anggaran, lokasi kegiatan, penerima manfaat, target, hingga realisasi di lapangan.

Menurut mereka, keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan informasi antara perusahaan, pekerja, pemerintah daerah, dan masyarakat lingkar tambang.

PMP-HU Jakarta juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka menyatakan akan terus meminta PT NHM merespons persoalan pembayaran hak pekerja yang dinilai belum diselesaikan. Mereka juga meminta persoalan tersebut tidak dipandang sebagai bentuk ancaman terhadap perusahaan.

PMP-HU Jakarta menegaskan kritik yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian keluhan sekaligus tuntutan agar hak pekerja dan masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url