Okupasi eks HGU PT. RKK oleh Petani Jambi Diperketat, STN : Kita Harus Bangun Desa Baru dengan Basis Ekonomi Berdikari
![]() |
Anggota STN dan para petani Jambi saat sedang okupasi kawasan eks HGU PT. RKK bersama ketua umum PP STN, Ahmad Rifai |
MindsetBanten.com, Jambi - Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) didampingi Ketua STN Jambi menyerahkan hasil panen secara simbolis kepada empat perwakilan Kelompok Tani Hutan yang sedang mengokupasi kawasan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, Kompeh, Muaro Jambi, Kamis, 17 Agustus 2023.
Acara tersebut dilangsungkan sebagai upaya menjaga semangat para petani yang telah bertahan hingga sepekan lebih di tempat tersebut.
"Kita harus punya renca kedepan atas lokasi eks HGU PT. RKK ini, misal, menjadikannya sebagai desa baru dengan ekonomi berdikari dari industri sawit yang dikelola secara kolektif oleh rakyat," kata Ahmad Rifai, Ketua Umum STN saat menyampaikan pitado politik di acara tersebut.
Untuk diketahui, okupasi yang dilakukan para petani Jambi adalah buntut dari kalahnya PT. RKK oleh PT. WKS di semua tingkat pengadilan.
Persisnya, HGU kawasan hutan diberikan kepada PT. WKS. Namun tiba-tiba muncul HGU PT. RKK yang menyulut PT. WKS untuk melakukan gugatan dan menang di pengadilan hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya PT. RKK melakukan perlawanan hukum.
Padahal menurut Rifai, status tanah tersebut merupakan kawasan hutan. Untuk alasan itu, pihaknya sedang berjuang supaya memperoleh akses pengelolaan melalui perhutanan sosial di KLHK hingga tanah tersebut dikelola penuh oleh rakyat.
Dalam pidato tersebut Rifai berkomitmen akan terus melakukan pendampingan hingga tanah kembali kepada rakyat.
"Kita akan terus dorong Kementrian LHK dan Kementrian ATR/BPN untuk mencabut SK Bupati Muaro Jambi No. 1 Tahun 2002 tentang pemberian izin hak usaha perkebunan PT. RKK tertanggal 08 agustus 2002," katanya.
Sampai sejauh ini tutur Rifai, upaya pencabutan izin eks PT. RKK dan penggunaannya sebagai perhutanan sosial masih harus menunggu keputusan Kementrian LHK.
Pasalnya, semua dokumen sebagai prasyarat untuk menjadikan kawasan eks PT. RKK menjadi perhutanan sosial telah dilengkapi dan diserahkan kepada pihak Kementrian.
"kita sudah menyerahkan dokumen petani mulai dari KTP, KK sebagai prasyarat pengelolaan perhutanan sosial ke kementrian untuk diverifikasi," terang Rifai.
Pihaknya juga mengaku dalam waktu dekat akan mengantar surat audiensi kepada Kementrian LHK sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Dalam agenda bersama KLHK tersebut Rifai memaparkan akan memberi report keadaan dan perkembangan mutakhir di eks HGU PT. RKK pasca pertemuan 14 februari 2023 silam dan akan mendiakusikan tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam yang terjadi di kawasan tersebut.
Rifai berharap petani yang masih bertahan di kawasan eks PT. RKK agar tetap solid dan tertib supaya mendapat dukungan dari pihak lain.
Tak hanya itu, ia juga menyebut akan melakukan rapat bersama dalam rangka merumuskan program kerja massa dalam mengelola lokasi pendudukan dalam waktu dekat, seperti merapikan rumah sementara yang sudah dibangun petani, sanitasi, sarana ibadah serta kursus singkat mengenai keorganisasian dan politik.***