Daftar Layanan Asuransi Sompo Insurance Indonesia dan Manfaatnya, Tertarik Bergabung?

Asuransi Sompo Insurance Indonesia
Asuransi Sompo Insurance Indonesia sangat beragam tergantung nasabah mau pilih yang mana. Sumber foto: Sompo.co.id


MindsetBanten.com - PT Sompo Insurance Indonesia merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk layanan bagi masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh PT Sompo Insurance Indonesia meliputi banyak hal yang bisa dipilih oleh pengguna jasa asuransi.

Melansir situs resmi Sompo, layanan yang diberikan PT Sompo Insurance Indonesia meliputi asuransi perjalanan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi kesehatan, asuransi harta benda, dan asuransi umum lainnya.

Baca Juga : 

Dampak Polusi Udara, Bupati Serang Sakit Tenggorokan

Lebih dari 47 Tahun Sampo Insurance Indonesia eksis memberi pelayanan kepada masyarakat Indonesia dan dunia dengan cabang kantor hingga 20 dan kariyawan yang sangat banyak.

Tak hanya di Indonesia, PT Sompo Insurance juga mengklaim telah memiliki cabang di 29 negara mulai dari wilayah Asia, Oseania, Amerika, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.

Pihaknya mencatat, hingga hari ini Sompo memiliki lebih dari 80.000 karyawan di seluruh dunia dengan latar belakang dan budaya yang berbeda, terlepas dari kebangsaan dan gender.

Dalam situs yang sama disebut, Sompo Insurance Indonesia merupakan bagian dari grup asuransi global Sompo Holdings, Inc yang berada di Bermula, dan disebut-sebut terbesar di Jepang.

Baca Juga :

Limit tahunan yang diberikan PT Sompo Insurance juga sangat besar, bahkan hingga USD 3.000.000 per tahun. Yang lebih menggiurkan, proses klaimnya juga sangat mudah dan cepat.

Yang tak kalah menarik, layanan Sompo juga tersedia full 24 jam. Jadi, jika kamu ingin bergabung, kamu bisa langsung menghubunginya kapanpun kamu mau.

Sekedar diketahui, asuransi secara sederhana dapat dipahami sebagai perjanjian kedua belah pihak, yakni antara  nasabah dan pemilik perusahaan asuransi.

Setelah perjanjian keduanya berlaku, nasabah nantinya membayar sebuah iuran kepada pihak asuransi demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga dikemudian hari

Dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga dijelaskan,

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;

Baca Juga : 

Komunitas Penggiling Padi Banten Somasi PT Wilmar, Desak Supaya Pabrik Ditutup

atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url