Bawaslu Kota Serang ungkap pemasangan APS langgar Aturan
![]() |
Bawaslu Kota Serang Berkoordinasi dengan Walikota Serang Mengenai Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang diduga Langgar Peraturan hingga Bahas kesiapan Pemilu 2024 |
MindsetBanten.com -Ribuan Alat Peraga Sosialisasi di Wilayah Kota Serang Banten Diduga Melanggar Perda ketertiban keindahan dan kebersihan atau k3,Bawaslu meminta Pemerintah Daerah Segera menertibkan APS yang banyak bertebaran.
Badan pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang soroti marak nya pemasangan Alat peraga sosialiasi Bakal Calon legislatif di sejumlah titik Jalan,Keberadaan APS Bacaleg tersebut diduga langgar Perda k3 sehingga harus ditertibkan.
"Tercatat ada 3545 Buah Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang di Kota serang Kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan,"
"Beberapa hal yang bicarakan diantara nya penertiban Alat peraga sosialiasi yang sudah bertebaran dan itu kita sampaikan diskusikan berkenaan pelanggaran Perda k3 Jelas Agus Aan Saat Bersilaturahmi Dengan Walikota Serang Syafrudin,"
Penertiban APS merupakan ranah Pemda kota serang Sementara Bawaslu siap mendampingi penertiban APS tersebut.
Dalam pertemuan nya dengan Walikota Serang syafrudin,Ketua Bawaslu Juga menyampaikan Tentang kesiapan Pemilu 2024 diantara nya permintaan fasilitasi Sumber Daya Manusia Dan Hibah.
Walikota Serang Syafrudin Menyampaikan Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang Di Ruas jalan Protokol,selain itu ia juga menegaskan bahwa ASN Harus Bisa menjaga Netralitas nya saat pemilu 2024(**)